Tanggal Pemilihan Umum Indonesia 2024 beserta Syarat Pemilih

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tanggal pemilihan umum Indonesia 2024 merupakan informasi penting yang perlu diketahui bagi tiap warga negara Indonesia. Pasalnya, pesta rakyat pemilu ini membutuhkan partisipasi masyarakat umum.
Dengan mengetahui jadwal pemilihan umum yang akan diselenggarakan pada tahun 2024, masyarakat dapat ikut berpartisipasi dalam pemilihan umum dengan memberikan hak suaranya.
Informasi Tanggal Pemilihan Umum Indonesia 2024
Mengutip buku berjudul Sistem Pemilu di Indonesia, Jerry Indrawan, S.IP., M.Si (Han). (2022: 3), Pemilu adalah mekanisme untuk memilih pemimpin yang akan menduduki jabatan politik strategis tertentu di dalam lembaga-lembaga politik formal.
Kali ini pemilu Indonesia diselenggarakan pada tahun 2024. Tanggal pemilihan umum Indonesia 2024 adalah 14 Februari 2024. Lebih lengkap, berikut ini adalah jadwal penyelenggaraan pemilu dari masa kampanye hingga pengucapan sumpah atau janji Presiden dan Wakil Presiden terpilih:
28 November 2023 - 10 Februari 2024: Masa Kampanye Pemilu
11 Februari 2024 - 13 Februari 2024: Masa Tenang
14 Februari 2024 - 15 Februari 2024: Pemungutan dan Penghitungan Suara
15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota
Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi
1 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD
20 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden
Syarat Pemilih untuk Ikut Pemilu 2024
Untuk dapat mengikuti pemilu pada tahun 2024, setiap calon pemilih perlu memenuhi beberapa syarat yang diberlakukan. Berikut ini adalah sederet syarat pemilih yang berhak untuk memberikan suaranya pada Pemilu 2024:
Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;
Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Jadwal Terakhir Pendaftaran KPPS Pemilu 2024, Syarat, Dokumen, dan Masa Kerja
Sekian pembahasan tentang tanggal pemilihan umum Indonesia 2024 yang dilengkapi dengan syarat pemilih yang dapat mengikuti pemilihan umum. Semoga bermanfaat. (DAP)
