Konten dari Pengguna

Tanggal Pemilihan Umum Indonesia 2024 beserta Syarat Pemilih

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Tanggal Pemilihan Umum Indonesia 2024. Foto: dok. Unsplash/Towfiqu barbhuiya
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Tanggal Pemilihan Umum Indonesia 2024. Foto: dok. Unsplash/Towfiqu barbhuiya

Tanggal pemilihan umum Indonesia 2024 merupakan informasi penting yang perlu diketahui bagi tiap warga negara Indonesia. Pasalnya, pesta rakyat pemilu ini membutuhkan partisipasi masyarakat umum.

Dengan mengetahui jadwal pemilihan umum yang akan diselenggarakan pada tahun 2024, masyarakat dapat ikut berpartisipasi dalam pemilihan umum dengan memberikan hak suaranya.

Informasi Tanggal Pemilihan Umum Indonesia 2024

Ilustrasi Tanggal Pemilihan Umum Indonesia 2024. Foto: dok. Unsplash/Estée Janssens

Mengutip buku berjudul Sistem Pemilu di Indonesia, Jerry Indrawan, S.IP., M.Si (Han). (2022: 3), Pemilu adalah mekanisme untuk memilih pemimpin yang akan menduduki jabatan politik strategis tertentu di dalam lembaga-lembaga politik formal.

Kali ini pemilu Indonesia diselenggarakan pada tahun 2024. Tanggal pemilihan umum Indonesia 2024 adalah 14 Februari 2024. Lebih lengkap, berikut ini adalah jadwal penyelenggaraan pemilu dari masa kampanye hingga pengucapan sumpah atau janji Presiden dan Wakil Presiden terpilih:

  • 28 November 2023 - 10 Februari 2024: Masa Kampanye Pemilu

  • 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024: Masa Tenang

  • 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024: Pemungutan dan Penghitungan Suara

  • 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota

Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi

  • 1 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD

  • 20 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden

Syarat Pemilih untuk Ikut Pemilu 2024

Ilustrasi Tanggal Pemilihan Umum Indonesia 2024. Foto: dok. Unsplash/insung yoon

Untuk dapat mengikuti pemilu pada tahun 2024, setiap calon pemilih perlu memenuhi beberapa syarat yang diberlakukan. Berikut ini adalah sederet syarat pemilih yang berhak untuk memberikan suaranya pada Pemilu 2024:

  1. Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;

  2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

  3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;

  4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;

  5. Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Jadwal Terakhir Pendaftaran KPPS Pemilu 2024, Syarat, Dokumen, dan Masa Kerja

Sekian pembahasan tentang tanggal pemilihan umum Indonesia 2024 yang dilengkapi dengan syarat pemilih yang dapat mengikuti pemilihan umum. Semoga bermanfaat. (DAP)