Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Tarif Dasar Listrik 2025 dalam Hitungan kWh yang Berlaku Sejak Bulan Januari
8 Januari 2025 17:07 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah lewat PLN memberikan diskon 50 persen untuk beberapa pelanggan. Namun, banyak yang takut akan adanya kenaikan tarif dasar listrik 2025.
ADVERTISEMENT
Selain itu, banyak juga masyarakat yang penasaran dengan rincian tarif dasar listrik. Sehingga bisa menghitung seberapa besar biaya listrik yang harus dibayarkan.
Tarif Dasar Listrik 2025
Tarif Dasar Listrik (TLD) adalah tarif harga jual listrik yang dikenakan oleh pemerintah untuk para pelanggan PLN. Pelanggan PLN sendiri terbagi menjadi dua macam, yakni pelanggan subsidi dan nonsubsidi.
Pelanggan listrik subsidi diperuntukkan untuk seluruh golongan rumah tangga dengan daya 450 VA dan rumah tangga miskin maupun tidak mampu yang terdaftar dalam Data Kependudukan Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan daya 900 VA (900 VA-Subsidi)
Di sisi lain, pelanggan listrik non subsidi adalah golongan selain yang menerima subsidi, yakni pelanggan listrik 900 VA ke atas. Dikutip dari laman pln.co.id, tarif dasar listrik 2025 Triwulan I menurut Kementerian ESDM untuk pelanggan non subsidi tidak mengalami kenaikan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Dasar Listrik yang disediakan PLN.
ADVERTISEMENT
Perlu diketahui, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada realisasi parameter ekonomi makro berupa kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Adapun tarif dasar listrik 2025 Triwulan I sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Demikian informasi tentang tarif dasar listrik 2025 yang berlaku sejak bulan Januari. Diharapkan dengan tidak naiknya tarif listrik menjaga daya beli dan kesejahteraan masyarakat. (MZM)