Konten dari Pengguna

Tarif Dasar Listrik 2025 dalam Hitungan kWh yang Berlaku Sejak Bulan Januari

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi tarif dasar listrik 2025. Foto: Unsplash/Arthur Lambillotte
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tarif dasar listrik 2025. Foto: Unsplash/Arthur Lambillotte

Pemerintah lewat PLN memberikan diskon 50 persen untuk beberapa pelanggan. Namun, banyak yang takut akan adanya kenaikan tarif dasar listrik 2025.

Selain itu, banyak juga masyarakat yang penasaran dengan rincian tarif dasar listrik. Sehingga bisa menghitung seberapa besar biaya listrik yang harus dibayarkan.

Tarif Dasar Listrik 2025

Ilustrasi tarif dasar listrik 2025. Foto: Unsplash/taner ardalı

Tarif Dasar Listrik (TLD) adalah tarif harga jual listrik yang dikenakan oleh pemerintah untuk para pelanggan PLN. Pelanggan PLN sendiri terbagi menjadi dua macam, yakni pelanggan subsidi dan nonsubsidi.

Pelanggan listrik subsidi diperuntukkan untuk seluruh golongan rumah tangga dengan daya 450 VA dan rumah tangga miskin maupun tidak mampu yang terdaftar dalam Data Kependudukan Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan daya 900 VA (900 VA-Subsidi)

Di sisi lain, pelanggan listrik non subsidi adalah golongan selain yang menerima subsidi, yakni pelanggan listrik 900 VA ke atas. Dikutip dari laman pln.co.id, tarif dasar listrik 2025 Triwulan I menurut Kementerian ESDM untuk pelanggan non subsidi tidak mengalami kenaikan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Dasar Listrik yang disediakan PLN.

Perlu diketahui, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada realisasi parameter ekonomi makro berupa kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Adapun tarif dasar listrik 2025 Triwulan I sebagai berikut.

  1. Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh.

  2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.

  3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.

  4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.

  5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh.

  6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.

  7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.

  8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.

  9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp996,74 per kWh.

  10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh.

  11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh.

  12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh.

  13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp1.644,52 per kWh.

Baca Juga: Batas Maksimal Beli Token Listrik Diskon 50 Persen dan Golongan yang Menerimanya

Demikian informasi tentang tarif dasar listrik 2025 yang berlaku sejak bulan Januari. Diharapkan dengan tidak naiknya tarif listrik menjaga daya beli dan kesejahteraan masyarakat. (MZM)