Konten dari Pengguna

Tata Cara Adopsi Anjing yang Legal

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara Adopsi Anjing. (Foto: RebeccasPictures by https://pixabay.com)
zoom-in-whitePerbesar
Cara Adopsi Anjing. (Foto: RebeccasPictures by https://pixabay.com)

Pernahkah kamu berpikir bahwa memiliki hewan peliharaan itu menyenangkan? Kamu dapat memiliki teman di rumah apabila memiliki hewan peliharaan Namun, memelihara hewan bukan hanya perihal senang atau tidak saja, terdapat tanggung jawab yang kamu emban. Kamu harus menjaga, merawat, dan memelihara dengan baik. Tidak hanya memberi makan dan minum saja, tetapi kamu juga perlu untuk mengajak bermain dan menjaga kesehatannya. Apabila kamu sudah siap untuk memelihara hewan, kamu dapat mengadopsi anjing/kucing yang terlantar. Ya, hewan yang diadopsi memang sedikit istimewa. Mereka adalah hewan terlantar yang sudah tidak memiliki pemilik atau telah dibuang oleh pemiliknya. Nah, artikel kali ini akan membahas lebih lanjut mengenai tata cara adopsi anjing yang legal.

Tata Cara untuk Mengadopsi Anjing

Cara Adopsi Anjing. (Foto: PicsbyFran by https://pixabay.com)

Tahukah kamu terdapat sekitar 100.000 hewan terlantar setiap tahunnya? Berangkat dari masalah ini, pecinta hewan peliharaan mengkampanyekan secara global ujaran “Adopt don’t buy”. Dikutip dari buku Anak Tanggung Sayangi Hewan yang ditulis oleh Da-hye Kim (2020: 74), hewan yang diadopsi merupakan hewan terlantar yang sudah tidak memiliki pemilik atau telah dibuang oleh pemiliknya. Kita dapat mengadopsi mereka yang membutuhkan rumah dan memberi mereka kesempatan untuk hidup layak dan penuh kasih sayang.

Apabila kamu tertarik untuk mengadopsi hewan, berikut adalah tata cara adopsi anjing yang legal:

  1. Pertama, pilih shelter untuk adopsi anjing.

  2. Hubungi shelter untuk melakukan kunjungan.

  3. Apabila kamu sudah berhasil menghubungi shelter, datanglah untuk memilih anjing yang akan kamu adopsi.

  4. Apabila kamu sudah menemukan anjing yang cocok dan sesuai keinginan, kamu akan diminta mengisi formulir dan memenuhi beberapa syarat oleh pihak shelter.

  5. Pihak shelter kemudian akan melakukan survei ke rumah kamu untuk melihat apakah rumah kamu memungkinkan untuk memelihara anjing.

  6. Apabila semua syarat sudah terpenuhi, kamu bisa membawa hewan adopsi ke dokter hewan untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan menyeluruh dan pemberian vaksin.

  7. Pihak shelter akan melakukan kunjungan berkala untuk mengecek apakah hewan yang telah kamu adopsi dipelihara baik atau tidak.

Apakah kamu tertarik untuk melakukan cara adopsi anjing yang legal? Semoga informasi di atas bermanfaat! (CHL)