Tata Cara Bikin KK Baru untuk Kepala Keluarga

Penulis kumparan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tertib data kependudukan merupakan salah satu hal pokok yang penting untuk dipenuhi warga negara.Kebutuhan bukti tanda kependudukan yang paling pokok di masyarakat Indonesia adalah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Dua hal tersebut pasti menjadi kebutuhan dasar, bagi masyarakat Indonesia untuk sejumlah keperluan atau kepentingan yang beragam.
Berikut adalah tata cara bikin KK baru untuk kepala keluarga yang baru pindah:
Berkas yang perlu disiapkan untuk dilampirkan:
KK asli orang tua perempuan dan laki-laki
Fotokopi Buku Nikah
Surat Keterangan Domisili dari desa/kelurahan setempat
Fotokopi Akta Kelahiran (bagi yang memiliki)
Fotokopi ijazah SD/SMP/SMA (bagi yang memiliki)
Tata Cara Bikin KK Baru untuk Kepala Keluarga
Prosedur Pembuatan KK untuk Kepala Keluarga baru secara offline di Kantor Dukcapil
Pemohon membawa berkas ke Dukcapil
Pemohon mengambil nomor antri dan menunggu sampai dipanggil
Mengisi Formulir biodata penduduk atau formulir F I-01yang diberikan petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.
Menyerahkan berkas dan persyaratan ke petugas
Petugas selanjutnya akan memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan verifikasi berkas yang sudah lengkap untuk kemudian diproses
Selanjutntya proses verifikasi sampai disetujui untuk data dimasukkan oleh operator kedalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) untuk pencetakan Kartu Keluarga (KK) baru
Usai proses input data selesai, selanjutnya KK dapat dicetak dan ditandatangani oleh Kepala Disdukcapil setempat.
Jika tidak ada kendala, waktu pengerjaan KK baru biasanya 1 hari tergantung lamanya waktu operator saat penginputan data.
Prosedur Pembuatan KK untuk Kepala Keluarga baru secara online melalui situs Kemendagri:
Buka situs https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id.
Buat akun dengan nomor whatsapp yang masih aktif.
Tunggu kode verifikasi akan dikirimkan pada nomor telepon yang didaftarkan.
Log in ke akun di situs Kemendagri menggunakan email atau nomor telepon dan password yang telah didaftarkan.
Klik layanan pengurusan dokumen secara online.
Pilih opsi Kartu Keluarga.
Isi formulir dan selanjutnya unggah dokumen persyaratan yang sudah disiapkan
Selanjutnya akan ada notifikasi ke ponsel kita berupa link untuk mencetak KK secara mandiri.
KK yang sudah disetujui dan selesai proses pembuatannya harus segera dicetak oleh kita di mesin ADM pencetak KK di Disdukcapil. Proses pencetakan KK ini sudah terintegrasi, jadi dapat dicetak di Kantor Disdukcapil tempat kita mendaftar ataupun di kantor kecamatan terdekat dari rumah kita.
Sementara bagi KK yang pengajuan data pembuatannya dilakukan secara online, untuk pencetakan kartunya dapat dilakukan dari rumah. Usai kita mendapatkan link untuk mecetak KK, kartu dapat kita print atau cetak sendiri dengan menggunakan link yang kita dapatkan dengan menggunakan kertas HVS ukuran A4. KK tersebut tetap legal dan dapat digunakan di manapun, sebab KK yang dicetak dengan kertas berhologram saat ini sudah tidak tersedia lagi di Dukcapil.
Demikian informasi terkait ulasan tata cara bikin kartu keluarga untuk kepala keluarga. Semoga bermanfaat. (ANG)
