Konten dari Pengguna

Tata Cara Bikin KK Baru untuk Kepala Keluarga

Berita Terkini
Penulis kumparan
10 Juni 2022 18:55 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi: Tata Cara Bikin KK Baru untuk Kepala Keluarga sumber: pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi: Tata Cara Bikin KK Baru untuk Kepala Keluarga sumber: pixabay.com
ADVERTISEMENT
Tertib data kependudukan merupakan salah satu hal pokok yang penting untuk dipenuhi warga negara.Kebutuhan bukti tanda kependudukan yang paling pokok di masyarakat Indonesia adalah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Dua hal tersebut pasti menjadi kebutuhan dasar, bagi masyarakat Indonesia untuk sejumlah keperluan atau kepentingan yang beragam.
ADVERTISEMENT
Berikut adalah tata cara bikin KK baru untuk kepala keluarga yang baru pindah:
Berkas yang perlu disiapkan untuk dilampirkan:

Tata Cara Bikin KK Baru untuk Kepala Keluarga

Prosedur Pembuatan KK untuk Kepala Keluarga baru secara offline di Kantor Dukcapil
Ilustrasi: Tata Cara Bikin KK Baru untuk Kepala Keluarga sumber: pexel.com
Prosedur Pembuatan KK untuk Kepala Keluarga baru secara online melalui situs Kemendagri:
ADVERTISEMENT
KK yang sudah disetujui dan selesai proses pembuatannya harus segera dicetak oleh kita di mesin ADM pencetak KK di Disdukcapil. Proses pencetakan KK ini sudah terintegrasi, jadi dapat dicetak di Kantor Disdukcapil tempat kita mendaftar ataupun di kantor kecamatan terdekat dari rumah kita.
ADVERTISEMENT
Sementara bagi KK yang pengajuan data pembuatannya dilakukan secara online, untuk pencetakan kartunya dapat dilakukan dari rumah. Usai kita mendapatkan link untuk mecetak KK, kartu dapat kita print atau cetak sendiri dengan menggunakan link yang kita dapatkan dengan menggunakan kertas HVS ukuran A4. KK tersebut tetap legal dan dapat digunakan di manapun, sebab KK yang dicetak dengan kertas berhologram saat ini sudah tidak tersedia lagi di Dukcapil.
Demikian informasi terkait ulasan tata cara bikin kartu keluarga untuk kepala keluarga. Semoga bermanfaat. (ANG)