Tata Cara Cek Nama di OJK Secara Online dan Syarat BI Checking

Penulis kumparan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

BI Checking sangat penting untuk dilakukan. Terutama jika ingin mengajukan permohonan kredit. Untuk itu, sebelum mengajukan kredit harus tahu cara cek nama di OJK.
Dengan mengecek nama, maka seseorang dapat mengetahui kelayakan diri sendiri untuk mengajukan pinjaman kredit. Selain itu, cek nama di OJK juga berfungsi untuk mengetahui apakah data diri digunakan oleh orang lain atau tidak.
Ketahui Cara Cek Nama di OJK Secara Online
BI Checking biasanya dilakukan ketika mengajukan pinjaman. Misalnya untuk permohonan KPR rumah dan kredit kendaraan bermotor. BI Checking saat ini dinamakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dioperasikan oleh OJK.
Dikutip dari situs resmi ojk.go.id, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.
Bila ingin melihat nama dan skor, maka dapat mengeceknya secara online. Berikut cara cek nama di OJK secara online.
Kunjungi laman idebku.ojk.go.id
Pilih opsi “Pendaftaran”
Isi formulir (jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, dan nomor identitas diri)
Kemudian isi data diri (nama, alamat email, alamat rumah, dan lain-lain)
Klik tombol “Selanjutnya”
Unggah foto KTP, foto diri sendiri, dan foto diri bersama dengan KTP
Jika sudah klik “Selanjutnya”
Klik tombol “Checklist” jika seluruh data telah diisi dengan benar
Selanjutnya klik “Ajukan Permohonan”
Saat pendaftaran berhasil, akan muncul nomor pendaftaran
Pilih “Status Layanan” dan masukkan nomor pendaftaran
Permohonan pengecekan akan dikirim oleh OJK melalui email
Syarat BI Checking atau SLIK OJK
Saat BI Checking atau SLIK OJK, maka harus mempersiapkan beberapa dokumen. Syarat tersebut berbeda-beda, sesuai dengan kebutuhan debitur. Berikut beberapa syaratnya.
1. Syarat Cek Nama Perorangan
Menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi debitur yang berkewarganegaraan Indonesia.
Menyiapkan paspor aktif bagi Warga Negara Asing (WNA).
2. Syarat Cek Nama untuk Debitur yang Telah Meninggal Dunia
Menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi ahli waris yan berkewarganegaraan Indonesia.
Menyiapkan paspor aktif bagi ahli waris yang merupakan Warga Negara Asing (WNA).
Dokumen asli yang menyatakan riwayat kematian debitur.
Dokumen asli yang membuktikan hubungan debitur dan ahli waris.
3. Syarat Cek Nama Badan Usaha
Menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi perwakilan badan usaha yang berkewarganegaraan Indonesia.
Menyiapkan paspor aktif bagi perwakilan badan usaha yang berkewarganegaraan asing (WNA).
Menyiapkan Akta Pendirian Badan Usaha.
Dokumen Perubahan Anggaran Dasar terbaru.
Baca juga: Tugas Otoritas Jasa Keuangan dan Fungsi bagi Masyarakat
Demikian cara cek nama di OJK. Sebelum mengajukan permohonan pinjaman kredit, ada baiknya untuk cek nama dan skor. Semoga membantu. (FAR)
