Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Tata Cara Cek Nama di OJK Secara Online dan Syarat BI Checking
4 Agustus 2024 17:43 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dengan mengecek nama, maka seseorang dapat mengetahui kelayakan diri sendiri untuk mengajukan pinjaman kredit. Selain itu, cek nama di OJK juga berfungsi untuk mengetahui apakah data diri digunakan oleh orang lain atau tidak.
Ketahui Cara Cek Nama di OJK Secara Online
BI Checking biasanya dilakukan ketika mengajukan pinjaman. Misalnya untuk permohonan KPR rumah dan kredit kendaraan bermotor. BI Checking saat ini dinamakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dioperasikan oleh OJK.
Dikutip dari situs resmi ojk.go.id, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.
ADVERTISEMENT
Bila ingin melihat nama dan skor, maka dapat mengeceknya secara online. Berikut cara cek nama di OJK secara online.
Syarat BI Checking atau SLIK OJK
Saat BI Checking atau SLIK OJK, maka harus mempersiapkan beberapa dokumen. Syarat tersebut berbeda-beda, sesuai dengan kebutuhan debitur. Berikut beberapa syaratnya.
ADVERTISEMENT
1. Syarat Cek Nama Perorangan
2. Syarat Cek Nama untuk Debitur yang Telah Meninggal Dunia
3. Syarat Cek Nama Badan Usaha
Demikian cara cek nama di OJK. Sebelum mengajukan permohonan pinjaman kredit, ada baiknya untuk cek nama dan skor. Semoga membantu. (FAR)
ADVERTISEMENT