Konten dari Pengguna

Tata Cara Cek NUPTK Guru secara Online dengan Mudah

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cara cek NUPTK guru. Sumber: pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara cek NUPTK guru. Sumber: pexels.com

Sama seperti siswa, setiap guru juga memiliki nomor induknya masing-masing. Oleh karena itulah, tidak heran jika informasi mengenai tata cara cek NUPTK guru banyak dicari.

Khususnya untuk mengecek apakah NUPTK masih aktif atau tidak. Pasalnya, nomor induk tersebut memiliki peranan yang sangat penting bagi seorang guru.

Tata Cara Cek NUPTK Guru dengan Mudah

Ilustrasi cara cek NUPTK guru. Sumber: pexels.com

Mengutip dari laman bpmpntt.kemdikbud.go.id, NUPTK adalah kependekan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Secara umum, NUPTK ini adalah nomor induk bagi seorang guru atau tenaga kependidikan (GTK).

Nomor induk ini berlaku bagi guru yang berstatus PNS maupun non-PNS, selagi memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK.

Berikut ini adalah informasi mengenai cara cek NUPTK guru dan syaratnya yang perlu diketahui.

1. Cara Cek NUPTK untuk Guru

  1. Pertama-tama, buka situs https://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status

  2. Setelah itu, masukkan 16 digit angka NUPTK

  3. Jika sudah, silakan klik tombol Search

  4. Nantinya, informasi yang dibutuhkan akan muncul

Apabila NUPTK berstatus aktif dan terdaftar, maka akan muncul informasi berupa NUPTK, nama, tempat dan tanggal lahir, serta status NUPTK.

Akan tetapi, jika ternyata status NUPTK tidak valid, sebaiknya segera hubungi operator sekolah dan lakukan pengurusan untuk penerbitan NUPTK dengan membawa sejumlah syarat yang dibutuhkan.

2. Syarat Pengajuan NUPTK

Adapun berbagai syarat pengajuan NUPTK yang perlu diketahui oleh para guru adalah sebagai berikut.

  • KTP (Kartu Tanda Penduduk)

  • Ijazah dari pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir

  • Bukti memiliki kualifikasi paling rendah D IV atau S1 bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal

  • Bagi CPNS atau PNS melampirkan SK pengangkatan CPNS atau PNS dan SK penugasan dari Dinas Pendidikan

  • Surat keputusan pengangkatan dari Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS dan bertugas pada Satuan Pendidikan yang di pemerintah daerah

  • Telah bertugas minimal 2 tahun secara terus-menerus bagi yang berstatus bukan PNS.

Baca Juga: Tata Cara Cek KTP Dapat Bantuan Sosial dari Kemensos

Jadi, itu dia informasi singkat tentang tata cara cek NUPTK guru secara online lengkap dengan persyaratan yang harus dilengkapi apabila NUPTK berstatus tidak aktif. (Anne)