Tata Cara dan Bacaan Niat Memandikan Jenazah Sesuai Syariat

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Saat ada seorang muslim meninggal dunia, maka setiap umat Islam memiliki kewajiban untuk memandikan, mengkafani, mensholatkan, dan juga menguburkannya. Oleh karena itulah, setiap muslim dianjurkan untuk memahami tata cara dan bacaan niat memandikan jenazah sesuai syariat.
Hukum memandikan jenazah adalah fardhu kifayah sebagaimana yang dijelaskan dalam HR. Muslim berikut.
“Mandikanlah dirinya dengan air dan daun bidara. Serta kafanilah dengan kedua lembar pakaiannya dan jangan kalian tutup kepalanya. Karena sesungguhnya Allah telah membangkitkannya pada hari kiamat dalam keadaan bertalbiyah.”
Tata Cara dan Bacaan Niat Memandikan Jenazah Sesuai Syariat
Berikut adalah tata cara memandikan jenazah sesuai syariat yang dikutip dari buku Panduan Praktis Shalat Jenazah dan Perawatan Jenazah karya Siti Nur Aidah dan Tim Penerbit KBM Indonesia (2021).
Jenazah berada di tempat yang tertutup agar tidak dilihat oleh banyak orang, kecuali yang memandikan dan mengurus jenazah.
Jenazah diletakkan pada tempat yang tinggi, seperti meja atau dipan.
Jenazah dipakaikan kain basah agar auratnya tidak terbuka.
Jenazah disandarkan dan kemudian diucap perutnya sembari ditekan pelan agar seluruh kotorannya keluar. Setelah itu, bersihkan sisa kotoran dengan tangan kiri dan dianjurkan untuk menggunakan sarung tangan. Bila perlu gunakan wewangian untuk mengurangi bau kotoran jenazah.
Ganti sarung tangan untuk membersihkan mulut dan gigi jenazah.
Bersihkan sisa-sisa kotoran dan najis.
Mewudhukan dan membasuh seluruh badannya.
Air untuk memandikan sebaiknya menggunakan air dingin. Akan tetapi, diperbolehkan menggunakan air hangat jika udara sangat dingin dan ada kotoran yang sulit untuk dihilangkan.
Bacaan Niat Memandikan Jenazah
Adapun bacaan niat memandikan jenazah adalah sebagai berikut.
Niat memandikan jenazah laki-laki
نَوَيْتُ الْغُسْلَ اَدَاءً عَنْ هذَاالْمَيِّتِ للهِ تَعَالَى
Nawaitul gusla adaa-an 'an haadzal mayyiti lillahi ta'aalaa
Artinya, "Saya niat memandikan untuk memenuhi kewajiban dari mayat (laki-laki) ini karena Allah Ta'ala."
Niat memandikan jenazah perempuan
نَوَيْتُ الْغُسْلَ اَدَاءً عَنْ هذِهِ الْمَيِّتَةِ ِللهِ تَعَالَى
Nawaitul gusla adaa-an 'an haadzihil mayyitati lillaahi ta'aalaa
Artinya, "Saya niat memandikan untuk memenuhi kewajiban dari mayat (perempuan) ini karena Allah Ta'ala."
(Anne)
