Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Tata Cara dan Rukun Shalat Jumat di Masa Pandemi COVID-19
25 Januari 2021 11:26 WIB
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Selama masa pandemi COVID-19, ada hal-hal baru dalam aktivitas kita sehari-hari. Salah satu di antara perubahan itu termasuk urusan beribadah, yaitu penyelenggaraan shalat Jumat. Bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah di Tengah Wabah Covid-19, Maret 2020 lalu.
ADVERTISEMENT
Fatwa tentang penyelenggaraan ibadah tersebut, mengatur juga pelaksanaan shalat Jumat di tengah wabah.
Dalam fatwa tersebut diingatkan untuk melaksanakan sholat Jumat, selain tata cara dan sesuai Rukun Shalat Jumat, yang perlu ditingkatkan adalah protokol kesehatan , seperti:
Ini yang dikenal dengan 3M.
Berikut ini adalah tata cara dan rukun shalat Jumat yang disesuaikan dengan kondisi wabah COVID-19.
Tata Cara dan Rukun Shalat Jumat di Masa Pandemi
Shalat Jumat adalah ibadah yang dilaksanakan oleh umat muslim yang pria dengan berjamaah atau bersama-sama di masjid, sebagai pengganti sholat Dzuhur.
Ada pun tata cara shalat Jumat yang dikutip dari Wikipedia, berikut ini:
ADVERTISEMENT
Meski pandemi COVID-19 , Rukun Shalat Jumat tidak ada perubahan. Yang penting diketahui agar tidak salah dalam melaksanakan sholat dan sebagai syarat sahnya sholat.
Demikian tata cara dan rukun shalat jumat bagi umat muslim yang melaksanakannya. (IJS)