Konten dari Pengguna

Tata Cara dan Syarat Membuat KIA yang Mudah

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Syarat Membuat KIA. (Foto: Sasint by https://pixabay.com/)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Syarat Membuat KIA. (Foto: Sasint by https://pixabay.com/)

Pelayanan kesehatan ibu dan anak menjadi hal yang penting untuk dilakukan secara rutin, seperti pengukuran berat badan, promosi kesehatan, gizi, dan imunisasi dilakukan di Posyandu. Pendaftaran pelayanan kesehatan dapat dilakukan dengan menggunakan Kartu Identitas Anak (KIA). Apa syarat membuat KIA?

Terdapat beberapa persyaratan yang harus dilengkapi terlebih dahulu sebelum membuat KIA, seperti fotokopi e-KTP/resi kedua orang tua, fotokopi akta kelahiran, fotokopi kartu keluarga, serta pas foto 4x6 2 lembar. Adapun orang tua bersangkutan harus datang dan tidak boleh diwakilkan.

Syarat Membuat KIA yang Mudah

Ilustrasi Syarat Membuat KIA. (Foto: 2081671 by https://pixabay.com/)

Penggunaan KIA sangat membantu dalam pencatatan dan pelaporan data kesehatan ibu dan anak melalui buku tersebut. Adapun KIA menjadi salah satu tertib administrasi di bidang pelayanan kesehatan.

Dikutip dari buku Kumpulan Karya Esai Juara yang ditulis oleh Ngakan Putu Anom Harjana (2022: 124), penyedia layanan kesehatan cenderung merasa kesulitan dalam melakukan alokasi sumber daya kesehatan apabila administrasi dalam pelayanan kesehatan tidak dilakukan secara tertib. Hal ini juga berlaku pada manajemen penyediaan vaksin untuk keperluan vaksinasi.

Oleh karena itu, ibu wajib memahami tata cara dan syarat membuat KIA. Berikut adalah langkah-langkah dalam pengajuan KIA:

  1. Pastikan sudah melengkapi persyaratan terkait fotokopi e-KTP/resi kedua orang tua, fotokopi akta kelahiran, fotokopi kartu keluarga, serta pas foto 4x6 2 lembar.

  2. Mendatangi langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di masing-masing daerah.

  3. Isi formulir yang disediakan di Dinas Dukcapil

  4. Setelah berkas terpenuhi, petugas akan melakukan validasi pengajuan.

  5. Anak akan difoto secara langsung di Disdukcapil yang melakukan perekaman KIA.

  6. Penerbitan KIA yang sesuai syarat akan segera diproses.

Perlu diingat, untuk pengurusan KIA harus orang tua yang bersangkutan yang langsung yang datang dan tidak boleh diwakilkan.

Baca juga: Manfaat Kartu Identitas Anak (KIA), Seberapa Pentingkah?

Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak berusia kurang dari 17 (tujuh belas) tahun dan belum menikah. Demikian penjelasan mengenai tata cara dan syarat membuat KIA yang penting untuk dipahami. Semoga bermanfaat! (CHL)