Tata Cara dan Syarat Nikah di KUA untuk Calon Pengantin

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
8 Juli 2021 10:52 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Tata Cara dan Syarat Nikah di KUA untuk Calon Pengantin
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Setiap pasangan pasti memiliki tujuan untuk menikah di waktu yang tepat atau ketika mereka telah sepakat untuk bersama-sama melangkah ke jenjang pernikahan. Di Indonesia, jika ingin menikah maka harus memenuhi beberapa persyaratan yang harus dibawa ke Kantor Urusan Agama (KUA) dan didaftarkan baru bisa menikah dengan sah.
ADVERTISEMENT

Pengertian Nikah

Pada dasarnya menikah memiliki tujuan untuk membangun rumah tangga dan melanjutkan keturunan, seperti dikutip dari buku (Nikah Siri : Menjawab Semua Pertanyaan Tentang Nikah Siri, Yani C. Lesar (2012: 32) menurut Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, menegaskan bahwa nikah atau perkawinan atau pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wnaita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Syarat Nikah di KUA

Bagi calon pengantin yang ingin mendaftar nikah maka ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi berikut adalah detailnya:
ADVERTISEMENT
Jika dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar nikah di KUA sudah siap semua maka calon pengantin bisa langsung datang ke KUA untuk melakukan proses pengurusan. Untuk tata cara pernikahan sesuai dengan aturan dari KUA adalah sebagai berikut :
ADVERTISEMENT
Demikian adalah syarat nikah dan juga proses atau alur yang harus dilalui calon pengantin ketika mendaftar di KUA. (WWN)