Konten dari Pengguna

Tata Cara Kurban Menurut Syariat Islam yang Perlu Diketahui

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 1 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi tata cara kurban dan menyembelih hewan kurban. Sumber: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tata cara kurban dan menyembelih hewan kurban. Sumber: Unsplash

Berqurban di hari raya Idul Adha merupakan ibadah sunnah yang dapat dikerjakan oleh umat muslim. Meski begitu, namun beberapa ulama juga berpendapat bahwa berqurban hukumnya adalah wajib bagi umat muslim yang mampu secara finansial. Adapun dalam pelaksanaan nya, umat muslim haruslah berniat untuk berkurban terlebih dulu sebagai salah satu tata cara kurban yang harus dipenuhi.

Sebagai bagian dari ibadah, membaca niat berkurban adalah hal yang perlu dilakukan agar amalan tersebut dapat diterima oleh Allah SWT dan mendapat balasan berupa pahala. Selain membaca niat, tata cara kurban lain yang harus dipenuhi ialah memilih hewan kurban yang baik, sehat, dan tidak cacat serta memenuhi syarat usia untuk dikurbankan.

Mengutip keterangan dalam Fiqh Islam, Sulaiman Rasjid (2019: 476), hewan kurban akan dianggap sah untuk dikurbankan jika memenuhi syarat-syarat berikut:

  • Domba (da’ni) yang telah berumur satu tahun lebih atau sudah berganti giginya

  • Kambing yang telah berumur dua tahun lebih

  • Unta yang telah berumur lima tahun lebih

  • Sapi dan kerbau yang telah berumur dua tahun lebih

  • Tidak rusak matanya

  • Tidak sakit

  • Tidak pincang

  • Tidak kurus yang tidak berlemak lagi

Tata Cara Kurban dan Menyembelih Hewan Kurban

Selain perlu memahami tata cara kurban dengan membaca niat kurban dan memilih hewan kurban yang sesuai syariat, umat muslim juga perlu memahami bagaimana tata cara menyembelih hewan kurban yang sah dalam aturan syariat islam.

Penyembelihan hewan kurban sendiri dapat dikerjakan sesudah pelaksanaan sholat ied Adha yakni pada 10 Dzulhijjah. Namun berdasarkan keterangan hadist riwayat Ahmad, penyembelihan hewan kurban masih dapat dilakukan hingga berakhirnya hari tasyrik, yakni 11-13 Dzulhijjah.

Dalam pelaksanaannya, penyembelihan hewan kurban tentu tidak boleh dilakukan dengan sembarangan dan harus sesuai dengan aturan syariat. Adapun tata cara penyembelihan hewan kurban yang harus dipahami umat muslim ialah sebagai berikut:

  • Menggunakan pisau atau alat yang tajam

  • Membaca basmallah

  • Membaca sholawat atas Nabi SAW

  • Membaca takbir (Allahu Akbar)

  • Membaca doa agar ibadah kurban diterima amalannya oleh Allah SWT

  • Bintang yang hendak disembelih haruslah dihadapkan ke arah kiblat

  • Menyembelih atau memotong dua urat leher agar hewan lekas mati

Demikianlah ulasan singkat terkait tata cara kurban dan menyembelih hewan kurban yang perlu dipahami oleh umat muslim agar dapat diamalkan pada hari raya Idul Adha nanti. Semoga informasi tadi dapat bermanfaat. (HAI)