Konten dari Pengguna

Tata Cara Memandikan dan Mengkafani Jenazah Laki-Laki atau Perempuan

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi sabun yang digunakan untuk memancikan jenazah. Sumber: https://www.freepik.com/
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sabun yang digunakan untuk memancikan jenazah. Sumber: https://www.freepik.com/

Saat didapati kabar seorang muslim meninggal dunia, umat muslim lainnya mempunyai kewajiban untuk memandikan, mengkafani, mensholati sampai menguburkan ke liang kubur. Apabila sudah ada orang yang melaksanakan hal tersebut, maka gugurlah dosa orang-orang daerah jenazah meninggal. Dalam memandikan dan mengkafani jenazah tidaklah sembarangan, terdapat tata cara yang perlu diperhatikan.

Tata Cara Memandikan dan Mengkafani Jenazah

Mengurus jenazah adalah suatu kewajiban umat muslim yang termasuk fardhu kifayah. Terdapat 4 hal yang wajib dilakukan kepada jenazah. Mulai dari memandikan jenazah sampai mengbur di liang lahar. Seperti yang dijelaskan Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu, beliau berkata,

Ada seorang lelaki yang sedang wukuf di Arafah bersama Nabi Muhammad shallallahu’alaihi wa sallam. Tiba-tiba ia terjatuh dari hewan tunggangannya lalu meninggal. Maka Nabi Muhammad shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: mandikanlah ia dengan air dan daun bidara. Dan kafanilah dia dengan dua lapis kain, jangan beri minyak wangi dan jangan tutup kepalanya. Karena Allah akan membangkitkannya di hari Kiamat dalam keadaan bertalbiyah” (HR. Bukhari no. 1849, Muslim no. 1206).

Berikut tata cara memandikan dan mengkafani jenazah laki-laki dan perempuan yang dikutip dari buku berjudul Tata Cara Mengurus Jenazah karangan Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani (2018: 59).

  1. Memandikan jenazah tiga kali basuhan atau lebih dengan hitungan basuhan ganjil.

  2. Sebagian air yang digunakan untuk memandikan jenazah dicampur dengan daun bidara atau sejenisnya yang sekiranya dapat membersihkan, seperti tawas atau sabun.

  3. Diakhiri dengan air yang dicampur pengharum dan air kapur lebih utama.

  4. Melepaskan gulungan rambut (bagi jenazah wanita) dan membasuhnya dengan lembut.

  5. Mengurai rambut jenazah.

  6. Membagi gulungan rambut menjadi tiga dan meletakkannya di belakang.

  7. Mengawali basuhannya dengan anggota tubuh jenazah yang sebelah kanan dan beberapa anggota wudhu.

  8. Jika jenazahnya laki-laki, yang memandikannya adalah kaum laki-laki dan jika perempuan, yang memandikannya adalah kaum perempuan, kecuali beberapa hal yang akan dijelaskan nanti.

  9. Jenazah dimandikan dengan sobekan kain atau sejenisnya.

  10. Orang yang meninggal ketika berihram maka jenazahnya tidak boleh dikenakan wewangian.

  11. Salah seorang suami istri boleh memandiakan (jenazah) satu sama lainnya.

  12. Hendaknya yang memandikan jenazah adalah orang dari kalangan keluarga atau kerabat jenazah.

Setelah memandikan jenazah, langkah selanjutnya adalah mengkafani. Berikut tata cara mengkafani jenazah sesuai dengan syariat Islam.

Ilustrasi kain yang digunakan untuk mengkafani jenazah. Sumber: https://www.freepik.com/
  1. Bentangkan tali-tali pengikat kafan secukupnya. Tidak ada jumlah tali yang ditentukan.

  2. Bentangkan kain kafan lapis pertama di atas tali-tali tersebut.

  3. Beri bukhur (wewangian) pada kain lapis pertama. Jika tidak ada bukhur maka dengan minyak wangi atau semisalnya.

  4. Bentangkan kain kafan lapis kedua di atas lapis pertama

  5. Beri bukhur atau minyak wangi pada kain lapis kedua

  6. Bentangkan kain kafan lapis ketiga di atas lapis kedua

  7. Beri bukhur atau minyak wangi pada kain lapis ketiga

  8. Letakkan mayit di tengah kain

  9. Tutup dengan kain lapis ketiga dari sisi kiri ke kanan, kemudian kain dari arah sebaliknya

  10. Tutup dengan kain lapis kedua dari sisi kiri ke kanan, kemudian kain dari arah sebaliknya

  11. Tutup dengan kain lapis pertama dari sisi kiri ke kanan, kemudian kain dari arah sebaliknya

  12. Ikat dengan tali yang ada.

Mengurus jenazah yang diantaranya memandikan dan mengkafani sebagai cara mengugurkan kewajiban. Umat Islam wajib mengetahui tentang cara memandikan dan mengkafani jenazah, terutama untuk keluarga dan kerabat terdekat. (MZM)