Konten dari Pengguna

Tata Cara Memandikan Jenazah yang sedang Haid

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi artikel Tata Cara Memandikan Jenazah yang sedang Haid. Sumber: shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi artikel Tata Cara Memandikan Jenazah yang sedang Haid. Sumber: shutterstock

Sebagai umat Muslim, kita mengetahui dalam ajaran Islam bahwa ada beberapa tahapan dalam mengurus jenazah sebelum dikebumikan, yaitu memandikan jenazah, mengafani, menyolatkan jenazah, kemudian menguburkan jenazah.

Berikut ini kita akan menyimak tata cara memandikan jenazah wanita dan tata caranya apabila jenazah wanita tersebut meninggal ketika sedang haid.

Tata Cara Memandikan Jenazah Wanita

Berikut ini adalah penjelasan mengenai tata cara memandikan jenazah wanita berdasarkan buku Fikih Sunnah Wanita, Referensi Fikih Wanita Terlengkap oleh Abu Malik Kamal Ibn Sayyid Salim (2017: 223-229).

Hadis paling kuat dalam masalah memandikan ini adalah hadis dari Ummu Athiyah, dan para imam berpedoman kepada hadis ini. Hadis tersebut adalah sebagai berikut:

Ummu Athiyah berkata, "Rasulullah SAW menemui kami dan kami tengah memandikan putri beliau, maka beliau berkata, "Mulailah dengan bagian kanannya dan bagian-bagian tubuh yang digunakan untuk berwudhu darinya, dan basuhlah ia tiga kali atau lima kali atau tujuh kali dengan air yang telah dicampur daun bidara, dan jadikanlah siraman terakhir dengan campuran kapur barus, dan jika kalian telah selesai maka beritahukanlah aku." Setelah kami selesai, kami memberitahu beliau dan beliau memberikannya kain seraya berkata, "balutlah ia dengan ini."

Dan dalam riwayat lain: "dan kami sisir rambutnya menjadi tiga kepang."

Dari hadis di atas dan juga hadis lainnya dapat dipetik beberapa hal berikut:

  • Kaum wanita harus memandikan kaum wanita, kecuali yang akan diterangkan kemudian

  • Orang yang memandikan harus memiliki dua syarat yaitu: kesalehan dan pengalaman dalam memandikan.

  • Hendaklah pakaian jenazah dilepaskan dan diletakkan penutup di bagian auratnya.

  • Melepaskan rambutnya yang dikepang (jika ada).

  • Hendaklah orang yang memandikannya berlaku lembut saat memandikan.

  • Pada siraman pertama dimulai dengan campuran bidara atau sabun dengan air.

  • Dimulai dengan bagian kanan dan anggota tubuh yang digunakan untuk berwudhu, setelah sebelumnya menyebut nama Allah.

  • Mencuci kepala sebaik-baiknya dengan air dan bidara (atau sabun) hingga sampai ke pangkal rambutnya, dan menyibakkan rambutnya dengan lembut.

  • Membasuh sisi kanan darinya: dari sisi lehernya bagian kanan disiram hingga sampai kaki kanannya.

  • Membasuh sisi kirinya sebagaimana sisi kanannya

  • Dimiringkan ke samping agar dapat membasuh bagian belakang, punggung, dan kedua bokongnya.

  • Rambutnya disisir, dan dikepang menjadi tiga: di kedua sisi kepala masing-masing terdapat satu kepang, dan di bagian depan terdapat satu kepang, lalu rambutnya diletakkan ke arah belakangnya. Dalam sebuah riwayat dari Al-Bukhari (1263), mengenai hadis Ummu Athiyah, "... maka kami mengepangnya menjadi tiga dan meletakkannya ke arah belakangnya."

  • Menambah kapur barus (atau minyak kesturi) pada siraman yang terakhir, kecuali jika jenazah dalam keadaan ihram sehingga tidak boleh menyentuh wewangian.

  • Jumlah siraman paling sedikit satu kali, adapun yang paling banyak adalah jumlah yang dengannya tujuan untuk mensucikan dan membersihkannya dapet tercapai, dan dianjurkan agar jumlahnya ganjil.

  • Orang yang memandikan tidak boleh menyentuh aurat jenazah secara langsung dengan tangannya kecuali karena terpaksa.

  • Pada dasarnya kuku atau rambut jenazah tidak boleh dipotong. Akan tetapi jika terlihat darinya sesuatu yang buruk dari kuku atau rambutnya, maka tidak ada larangan untuk memotongnya. Sebab, hal itu merupakan fitrah semasa hidupnya, sehingga tidak ada halangan untuk melakukannya. Dan karena memandikan itu bertujuan untuk membersihkannya, maka disyariatkan untuk menghilangkan segala bentuk kotoran.

  • Sebagian ulama berpendapat bahwa setelah memandikan, maka kedua tangan dan kaki jenazah harus diposisikan menempel di kedua sisinya, lalu kedua kakinya disejajarkan dan kedua mata kakinya ditempelkan satu sama lain, dan kemudian kedua pahanya disatukan. Setelah itu dikeringkan dengan kain. Dan mereka juga berpendapat bahwa perlu mengusap bagian perutnya pada saat dimandikan agar kotoran yang ada di dalamnya keluar.

Ilustrasi artikel Tata Cara Memandikan Jenazah yang sedang Haid. Sumber: unsplash.com

Kemudian bagaimana jika jenazah wanita meninggal dalam keadaan haid atau junub? Jika seorang wanita meninggal dalam keadaan haid atau junub maka ia cukup dimandikan satu kali.

Karena ketika meninggal maka ia terlepas dari hukum taklif dan tidak ada lagi kewajiban ibadah yang tersisa pada dirinya. Dan memandikan jenazah adalah ibadah, agar saat ia keluar dari dunia ini ia berada dalam kondisi yang bersih dan cerah secara sempurna. Dan ini dapat didapat dengan satu kali mandi. Dan selain itu, satu mandi juga cukup bagi orang yang memiliki kewajiban dua kali mandi. Selain itu, satu mandi juga cukup bagi orang yang memiliki kewajiban dua kali mandi, seperti jika ada yang mendapatkan haid dan junub sekaligus.

Itulah tata cara memandikan jenazah wanita dan memandikan jenazah wanita yang meninggal dalam keadaan haid. Semoga dapat menambah wawasan Anda. (IND)