Konten dari Pengguna

Tata Cara Memandikan Jenazah yang Sedang Haid Serta Syarat Wajibnya

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cara memandikan jenazah yang sedang haid. Sumber: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara memandikan jenazah yang sedang haid. Sumber: Unsplash

Dalam syariat islam umat muslim dikenakan hukum fardhu kifayah untuk mengurus jenazah mulai dari memandikannya, menyolati hingga menguburkannya. Adapun yang dimaksud fardhu kifayah ialah ibadah yang wajib namun pelaksanaannya bisa diwakili oleh umat muslim lain.

Misalnya saja untuk memandikan jenazah yang sedang haid, maka anggota keluarga bisa menunjuk muslim lain yang bersifat amanah dana memahami pengetahuan tentang tata cara memandikan jenazah.

Mengutip dari buku Fiqh Islam, Sulaiman Rasjid (2019: 166), syarat memandikan jenazah yang sedang haid atau memandikan jenazah perempuan sebaiknya dilakukan oleh perempuan juga, khususnya dari anggota keluarga terdekatnya. Jika tidak, jenazah perempuan tersebut juga bisa dimandikan oleh laki-laki yang menjadi muhrimnya (suami) atau mahramnya (kakak/adik, dan puteranya).

Apabila anggota keluarganya tidak memiliki pengetahuan yang cukup dalam tata cara memandikan jenazah, maka bisa pula menunjuk saudara muslim sebagai perwakilan yang dapat dipercaya (amanah) dengan pemahaman syariat yang cukup.

Ilustrasi cara memandikan jenazah yang sedang haid. Sumber: Unsplash

Tata Cara Memandikan Jenazah yang Sedang Haid

Untuk memandikan jenazah, sebaiknya umat muslim mengenakan sarung tangan agar tidak langsung bersentuhan dengan aurat si mayyit. Kemudian mandikanlah dengan lembut dan menggunakan air dingin serta air campuran daun bidara/sabun, serta kapur barus.

Dikutip dari buku Fikih Sunnah Wanita: Referensi Fikih Wanita Terlengkap karya Abu Malik Kamal ibn Sayyid Salim dan Sudjilah Ayu (2017), berikut tata cara memandikan jenazah yang sedang haid sesuai dengan syariat ajaran Islam:

  • Melepaskan pakaian jenazah dan diberi kain untuk menutupi auratnya

  • Melepaskan rambutnya yang dikepang (jika ada).

  • Membaca niat memandikan jenazah dan berikan siraman pertama dimulai dengan campuran bidara atau sabun dengan air.

  • Bersihkan bagian gigi, lubang hidung, lubang telinga, celah ketiak, celak jari dan tangan, serta rambutnya lebih dulu

  • Angkat kepala jenazah sampai posisi setengah duduk, kemudian tekan bagian untuk mengeluarkan kotorannya

  • Basuh bagian tubuh sebelah kanan terlebih dulu dan anggota tubuh yang digunakan untuk berwudhu atas nama Allah SWT

  • Mencuci kepala sebaik-baiknya dengan air dan bidara (atau sabun) hingga sampai ke pangkal rambutnya, dan menyibakkan rambutnya dengan lembut.

  • Membasuh sisi kanan darinya: dari sisi lehernya bagian kanan disiram hingga sampai kaki kanannya.

  • Membasuh sisi kirinya sebagaimana sisi kanannya

  • Dimiringkan ke samping agar dapat membasuh bagian belakang, punggung, dan kedua bokongnya.

  • Rambutnya disisir, dan dikepang menjadi tiga: di kedua sisi kepala masing-masing terdapat satu kepang, dan di bagian depan terdapat satu kepang, lalu rambutnya diletakkan ke arah belakangnya. Dalam sebuah riwayat dari Al-Bukhari (1263), mengenai hadis Ummu Athiyah, "... maka kami mengepangnya menjadi tiga dan meletakkannya ke arah belakangnya."

  • Menambah kapur barus (atau minyak kesturi) pada siraman yang terakhir, kecuali jika jenazah dalam keadaan ihram sehingga tidak boleh menyentuh wewangian.

  • Jumlah siraman paling sedikit satu kali, adapun yang paling banyak adalah jumlah yang dengannya tujuan untuk mensucikan dan membersihkannya dapet tercapai, dan dianjurkan agar jumlahnya ganjil.

  • Tidak memotong kuku atau rambut jenazah kecuali jika ada sesuatu yang buruk maka boleh dipotong untuk menghilangkan kotoran/keburukannya

Demikianlah tata cara memandikan jenazah yang sedang haid sesuai syariat islam yang perlu diterapkan oleh pengurus jenazah. Semoga ulasan tadi dapat bermanfaat! (HAI)