Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Tata Cara Membuang Mukena Bekas yang Baik dan Benar
22 Mei 2022 17:10 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Mukena menjadi barang yang pasti dimiliki oleh seorang muslimah sebagai sarana untuk menutup aurat ketika menunaikan salat atau ibadah lainnya. Dewasa ini ragam mukena semakin bertambah. Mulai dari bahan yang beraneka macam, hingga bahan-bahannya yang semakin beragam. Bagian yang terpenting adalah aspek fungsionalnya sebagai penutup aurat muslim perempuan tetap terpenuhi. Dalam satu hari mukena digunakan berkali-kali. Hal ini kemudian menjadi alasan para muslimah memiliki beberapa potong mukena. Lantas apa yang harus dilakukan ketika mukena telah usang atau rusak ? Cara membuang mukena bekas yang baik menjadi suatu hal yang harus dipahami agar tidak memunculkan keraguan di dalam hati. Mengingat mukena merupakan perlengkapan untuk beribadah maka perlakuan kepadanya pun harus baik dan benar.
ADVERTISEMENT
Cara Membuang Mukena Bekas yang Diperbolehkan
Dikutip dari jurnal berjudul Pengaruh Modernisasi Terhadap Perkembangan Komodifikasi Mukena Noni Mirantika (2016: 116) yang ditulis oleh Saortua Marbun, mukena adalah busana perlengkapan salat untuk perempuan muslim khas di Indonesia, sebenarnya dalam Islam tidak ada kaidah terperinci perihal pakaian seperti apa yang seyogyanya digunakan untuk salat, yang ada hanyalah prinsip-prinsip umum bahwa busana untuk salat hendaknya menutupi aurat dan bersih dari noda atau kotoran.
لَن تَنَالُواْ ٱلۡبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُواْ مِمَّا تُحِبُّونَۚ وَمَا تُنفِقُواْ مِن شَيۡءٖ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٞ
ADVERTISEMENT
Di dalam Al-Qur’an Surat Ali ‘Imran ayat 92 dijelaskan bahwa kebaikan tidak akan diperoleh sebelum manusia menginfakkan sebagian harta yang dipunya. Berkaitan dengan mukena bekas dapat menjadi salah satu bagian dari harta yang kita punya. Sekarang ini banyak muslimah yang memilih untuk membeli mukena baru lantaran bosan dengan mukena yang lama, padahal kondisi mukena yang lama masih sangat layak untuk digunakan. Nah dalam kasus ini alangkah lebih baik jika mukena yang sudah tak dipakai tidak dibuang, namun diinfakkan pada orang-orang yang membutuhkan di sekitar tempat tinggal.
Kemudian bagaimana perlakuan pada mukena bekas yang terdapat beberapa noda? Jawabannya adalah upayakan terlebih dulu untuk membersihkan noda yang ada. Zaman sekarang cairan pembersih noda telah banyak beredar di pasaran. Anda tinggal memilih produk yang memiliki klaim dapat menghilangkan noda membandel dalam pakaian. Baru setelah noda berhasil dihilangkan, mukena dapat diinfakkan melalui badan infak atau diinfakkan secara mandiri kepada yang membutuhkan.
ADVERTISEMENT
Terakhir, berikut tata cara membuang mukena yang rusak dan sudah tak layak pakai. Apabila mukena benar-benar sudah tak layak pakai maka tidaklah etis jika diinfakkan. Langkah yang dapat diambil agar kebermanfaatan mukena bekas tetap dapat dirasakan maka rubahlah mukena menjadi kain perca. Potonglah mukena menjadi bagian kecil-kecil, maka potongan kecil-kecil ini lah yang disebut dengan kain perca. Kain perca dapat digunakan sebagai bahan kerajinan tangan daur ulang yang bernilai tinggi. Disini kreativitas Anda juga akan ikut terasah, keterampilan pun turut meningkat. Namun, apabila Anda tidak dapat mengolahnya menjadi kerajinan tangan, kain perca dapat Anda jual pada pengepul kain perca. Sehingga nantinya uang hasil penjualan dapat diinfakkan.
Di dalam Q.S Ali ‘Imran ayat 92 dapat dijadikan acuan cara membuang mukena bekas menurut islam. Sebisa mungkin manfaatkan harta benda yang dimiliki agar memberikan kebaikan untuk diri sendiri juga orang-orang disekeliling. Semoga artikel ini bermanfaat. (RHM)
ADVERTISEMENT