Tata Cara Membuat Surat Keterangan Domisili Online

Penulis kumparan
ยทwaktu baca 1 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dikutip dari buku Panduan Brevet Pajak: Pajak Penghasilan yang ditulis oleh Djoko Muljono (2010, 295), surat keterangan domisili merupakan surat keterangan yang menyatakan bahwa pihak yang bersangkutan atau tercantum dalam surat tersebut telah berkedudukan atau tinggal untuk sementara waktu di tempat dikeluarkannya surat keterangan domisili tersebut. Surat domisili sangat penting dimiliki oleh seseorang untuk menjelaskan mengenai tempat domisili atau alamat badan usaha. Adapun surat domisili juga dibutuhkan untuk mendapatkan SIUP, NPWP, TDP, serta untuk berbagai keperluan lainnya.
Tata Cara Membuat Surat Keterangan Domisili
Dikutip dari buku Panduan Lengkap Mengurus Perijinan dan Dokumen yang ditulis oleh Anton Yudi dan Niko Budiman (2008: 75), pembuatan surat keterangan domisili dapat dilakukan di kantor kelurahan/desa maupun di kantor kecamatan. Namun, saat ini surat keterangan domisili juga dapat kamu buat secara online dengan mengikuti tata cara berikut:
Membuka situs pelayanan.jakarta.go.id/izin-terlaris/skdp.
Pada kolom Perorangan/Perusahaan, pilih Perusahaan (untuk Perorangan belum tersedia saat ini).
Pada kolom tipe izin, pilih Baru atau Perpanjangan sesuai keperluan.
Adapun untuk pembuatan baru, silakan persiapkan syarat-syarat, berikut:
Surat permohonan yang terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data di atas kertas bermaterai Rp 6.000,-.
Bagi pendaftar WNI: Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) (fotokopi).
Bagi pendaftar WNA: Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA/Paspor (fotokopi).
Surat kuasa di atas kertas bermaterai Rp 6.000,- dan KTP orang yang diberi kuasa (apabila dikuasakan).
Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang jika ada).
SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan Kemenkumham (jika PT dan Yayasan), Kementrian (jika Koperasi), dan Pengadilan Negeri (CV) (fotokopi).
NPWP Badan Hukum/NPWP Perorangan (fotokopi).
Foto lokasi perusahaan (tampak dalam dan tampak luar).
Bukti pembayaran PBB tahun terakhir.
Bukti Kepemilikan Tanah jika milik pribadi. Apabila bukan atas nama pemohon, lampirkan data pendukung.
Bukti Kepemilikan tanah jika tanah atau bangunan disewa dan surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000,- dari pemilik tanah atau bangunan yang menyatakan tidak keberatan atau bangunan digunakan, serta Kartu Tanda Penduduk pemilik tanah atau bangunan (fotokopi).
Surat keterangan domisili dapat dibuat secara online maupun offline. Itulah cara membuat surat keterangan domisili online yang mudah dilakukan. Semoga informasi ini bermanfaat! (CHL)
