Konten dari Pengguna

Tata Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dan Syaratnya

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 3 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

BPJS Ketenagakerjaan sebagai jaminan pekerja. https://www.freepik.com/
zoom-in-whitePerbesar
BPJS Ketenagakerjaan sebagai jaminan pekerja. https://www.freepik.com/

Bekerja adalah kewajiban seseorang agar dapat membiayai kehidupannya. Setiap pekerjaan mempunyai risiko tersendiri, oleh sebab itu diperlukan perlindungan kerja. Perlindungan kerja yang biasa digunakan di Indonesia adalah BPJS Ketenagakerjaan, badan hukum yang dibentuk untuk menelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Yua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian. Dikutip dari buku yang berjudul Paduan Resmi Memperoleh Jaminan Sosial dari BPJS Ketenagakerjaan karya Tim Visi Yustisia (2014: 5), dijelaskan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan meliputi:

a. Jaminan Hari Tua (JHT)

b. Jaminan Kematian (JK)

c. Jamunan Keceelakaan Kerja (JKK)

d. Jaminan Pensiun (JP)

Program lain:

a. Tenaga Kerja di Luar Hubungan Kerja (TK-LHK)

b. Jasa Konstruksi”.

Ilusrasi bekerja saat konstruksi sebagai salah satu dari program BPJS Kesehatan. https://www.freepik.com/

Tata Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dan Syaratnya

Sebagai salah satu solusi untuk mempersiapkan waktu tua pekerja di antaranya dengan Jaminan Hari Tua atau JHT bisa dicairkan dengan syarat:

  • Seorang pekerja berusia 56 tahun atau hendak memasuki usia pension

  • Meninggalkan Indonesia atau pindah ke luar negeri

  • Terkena pemutusan hubungan kerja (PHK)

  • Sebab lain karena cacat akibat aktivitas bekerja

Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2015, diuraikan bahwa dana JHT dapat dicairkan sebelum pekerja berusia 56 tahun dan tanpa syarat keanggotaan 10 tahun.

Berikut ini tata cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan.

A. Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Ofline

1. Cek kelengkapan dokumen

Dokumen yang dibutuhkan antara lain”

  • Kartu peserta Jamsostek/BPJS TK asli dan foto copy

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan foto copy. Bisa juga menggunakan SIM

  • Kartu Keluarga (KK) asli dan foto copy

  • Surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan (paklaring) atau penetapan dari Pengadilan Hubungan Industrial

  • Buku tabungan atas nama peserta JHT sendiri

2. Mengisi Frmulir Klaim Jaminan Hari Tua

Petugas akan memberikan formulir klaim JHT kemudian isikan formulir yang sudah disediakan.

3. Menandatangani Surat Pernyataan Sedang Tidak Bekerja

Mengisi surat pernyataan yang berisi sedang tidak bekerja di perusahaan manapun dan ditandatangani dengan materai Rp. 6000.

4. Letakkan Dokumen ke dalam Dropbox

5. Ambil Nomor Antrian

6. Verivikasi Data Diri

7. Foto Diri

8. Menerima Tanda Bukti Transaksi

BPJS Ketenagakerjaan melindungi para pekerja dari kecelakaan kerja. https://www.freepik.com/

B. Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

1. Registrasi Akun dalam Sirus BPJS Ketenagakerjaan (akses ke http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/) dan Pilih Tenaga Kerja pada Bagian Electronic Service. Mulai registrasi dengan membuat akun yang isisnya memasukkan nomor KPJ, Nama Lengkap, Tanggal Lahir, Nomor KTP, Nama Ibu Kandung, Nomor Handphone, Email.

2. Verivikasi PIN Aktivasi melalui Email yang sudah dikirimkan

Setelah melakukan pembuatan akun, selanjutnya akan diminta PIN yang dikirimkan ke email yang sudah diberikan.

3. E-Klaim JHT

Setelah melakukan login, maka pilih menu E-Klaim JHT.

4. Isi Data di Formulir Pengajuan Klaim

Selanjutnya pada menu Klaim Elektronik untuk mengisi formulir yang berisikan Formulir Pengajuan Klaim. Pastikan Nomor KPJ sudah sesuai.

5. Upload Data

Mengupload data:

• Kartu Kepersetaan (KPJ)

KTP

• KK

• Surat Keterangan Berhenti Bekerja dari Perusahaaan (Parkling)

• Surat Pengunduran Diri Karyawan dari Perusahaan yang Ditujukan Kepada Dinas Ketenagakerjaan

• Buku Tabungan

6. Pemilihan Kantor BPJS Ketenagakerjaan dan Verivikasi Dokumen

Setelah upload dokumen, selanjutnya diminta untuk memilih kantor BPJS Ketenagakerjaan dan menunggu konfirmasi email yang berisikan kelengkapan dokumen.

Apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah meninggal dunia, maka wajin melampirkan:

• Fotokopi KTP atau paspor ahli waris berikut dokumen asli

• Surat kematian asli atau legalisir

• Surat keterangan ahli waris

Sedangkan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masuk katagori cacar tetap total maka wajib melampirkan:

• Surat Keterangan Cacat Total Tetap dari Dokter

• Surat Keterangan Tidak Mampu Bekerja Karena Cacat.

Untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena PHK untuk menyertakan:

• Akte Penetapan PHK dari Pusat Hubungan Industrial

• Apabila belum mengantongi akte penetapan PHK, maka ccukup melampirkan forokopi perjanjian bersama dan tanda bukti pendaftaran perjanjian bersama ke pengadilan hubungan industrial.

Perlu diingat. Pendaftaran secara online digunakan sebagai meminimalisir kendala yang sering dialami dalam mencairkan dana JHT secara manual. Untuk proses pengambilan foto peserta BPJS Ketenagakerjaan atau ahli waris tetap dilaksanakan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan.

(MZM)