Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Tata Cara Mengurus Surat Keterangan Usaha dari RT
15 Juli 2021 15:49 WIB
·
waktu baca 1 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
SKU atau Surat Keterangan Usaha adalah sebuah dokumen yang berguna untuk menyatakan legalitas suatu badan usaha. SKU tidak hanya berfungsi sebagai bukti legalitas namun juga digunakan sebagai syarat untuk mengajukan pinjaman kredit ke bank.
ADVERTISEMENT
Umumnya pembuatan SKU diajukan oleh pemilik usaha melalui kelurahan tempat lokasi usaha itu berada. Syarat-syarat yang perlu disiapkan dalam pengajuan antara lain KTP, surat pengantar pengajuan SKU dari RT atau RW tempat domisili usaha.
Bagaimana prosedur mengurus SKU dari RT? Mari kita simak penjelasan berikut ini.
Tata Cara Mengurus Surat Keterangan Usaha dari RT
Mengurus Surat Keterangan Usaha dapat melalui dua cara yaitu secara online dan offline.
Secara Offline
Untuk mengurus surat pengantar di RT caranya mudah. Anda hanya perlu mengajukan ke pengurus RT setempat. Biasanya Ketua atau atau Sekretaris RT. Sebelum mengajukan, Anda harus membawa KTP asli dan KK. Pihak pengurus kemudian membuatkan Surat Pengantar untuk membuat SKU sebagai bukti anda berdomisili di lokasi tersebut. Surat pengantar yang sudah jadi ditandatangani Ketu RT dan kemudian disahkan Ketua RW. Tidak ada biaya tambahan untuk mengurus surat pengantar ini.
ADVERTISEMENT
Secara Online
Isi data pemohon dengan data yang benar, kemudian klik pilihan paling bawah, Data hasil akhir dari pendaftaran akan muncul dan dapat dicetak. Data tersebut adalah Surat Keterangan Anda.
Sekian penjelasan mengenai tata cara Mengurus Surat Keterangan Usaha. Semoga dapat membantu anda.(IND)