Konten dari Pengguna

Tata Cara Mengurus Surat Keterangan Usaha dari RT

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

ยทwaktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Tata Cara Mengurus Surat Keterangan Usaha dari RT. sumber: pexel.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Tata Cara Mengurus Surat Keterangan Usaha dari RT. sumber: pexel.com

SKU atau Surat Keterangan Usaha adalah sebuah dokumen yang berguna untuk menyatakan legalitas suatu badan usaha. SKU tidak hanya berfungsi sebagai bukti legalitas namun juga digunakan sebagai syarat untuk mengajukan pinjaman kredit ke bank.

Umumnya pembuatan SKU diajukan oleh pemilik usaha melalui kelurahan tempat lokasi usaha itu berada. Syarat-syarat yang perlu disiapkan dalam pengajuan antara lain KTP, surat pengantar pengajuan SKU dari RT atau RW tempat domisili usaha.

Bagaimana prosedur mengurus SKU dari RT? Mari kita simak penjelasan berikut ini.

Tata Cara Mengurus Surat Keterangan Usaha dari RT

Mengurus Surat Keterangan Usaha dapat melalui dua cara yaitu secara online dan offline.

Secara Offline

  1. Siapkan dokumen pribadi yang dibutuhkan, seperti KTP dan KK asli

  2. Meminta surat pengantar pengajuan SKU dari pejabat RT atau RW tempat domisili usaha

  3. Mengajukan penerbitan SKU pada pihak kecamatan

  4. Mengurus perngesahan di kantor kecamatan

Untuk mengurus surat pengantar di RT caranya mudah. Anda hanya perlu mengajukan ke pengurus RT setempat. Biasanya Ketua atau atau Sekretaris RT. Sebelum mengajukan, Anda harus membawa KTP asli dan KK. Pihak pengurus kemudian membuatkan Surat Pengantar untuk membuat SKU sebagai bukti anda berdomisili di lokasi tersebut. Surat pengantar yang sudah jadi ditandatangani Ketu RT dan kemudian disahkan Ketua RW. Tidak ada biaya tambahan untuk mengurus surat pengantar ini.

Secara Online

  1. Sedangkan untuk mengurus secara online dapat dengan cara berikut ini

  2. Masuk ke laman website https://oss.go.id/portal/, pada bagian atas halaman website, klik Daftar atau Masuk.

  3. Lakukan pendaftaran terlebih dahulu apabila belum memiliki akun.

  4. Setelah berhasil terdaftar, login dengan menggunakan username, password dan kode captcha yang diberikan

  5. Pilih kualifikasi usaha pada bagian kolom Perizinan Berusaha. Isi semua data yang diminta pada laman

Isi data pemohon dengan data yang benar, kemudian klik pilihan paling bawah, Data hasil akhir dari pendaftaran akan muncul dan dapat dicetak. Data tersebut adalah Surat Keterangan Anda.

Sekian penjelasan mengenai tata cara Mengurus Surat Keterangan Usaha. Semoga dapat membantu anda.(IND)