Konten dari Pengguna

Tata Cara Pendaftaran PPDB Jatim 2022

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tata Cara Pendaftaran PPDB Jatim 2022, Foto: Unsplash.
zoom-in-whitePerbesar
Tata Cara Pendaftaran PPDB Jatim 2022, Foto: Unsplash.

Saat ini sekolah sudah mulai membuka pendaftaran peserta didik baru. Setiap provinsi memiliki regulasi atau peraturannya masing-masing. Tata cara pendaftaran PPDB Jatim 2022 sudah bisa dilakukan mulai kamis 21 Juni sampai 23 Juni 2022 mendatang. Saat ini segala sesuatu sudah dilakukan secara online. Pandemi membuat segala tatanan yang biasanya dilakukan secara langsung menjadi online.

Dikutip dari buku Inovasi Pendidikan: Melejitkan Potensi Teknologi dan Inovasi karya Dr. H. Rusydi Ananda, M. Pd (2018: 154), tujuan PPDB adalah memberikan layanan bagi anak usia sekolah/lulusan untuk memasuki satuan pendidikan yang lebih tinggi secara tertib, terarah, dan berkualitas. Calon peserta didik dapat mengunjungi website resmi www.ppdb.jatimprov.go.id.

Simak tata cara pendaftaran PPDB Jatim 2022 yang perlu diketahui para siswa.

Tata Cara Pendaftaran PPDB Jatim 2022

Tata Cara Pendaftaran PPDB Jatim 2022, Foto: Unsplash.

Dilansir dari laman ppdb.jatimprov.go.id,, inilah tata cara pendaftaran PPDB Jatim 2022 mellaui berbagai jalur:

Jalur Afirmasi SMK/SMA

  1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN dan PIN.

  2. Untuk SMA, memilih 1 (satu) sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan.

  3. Untuk SMK, memilih 1 (satu) kompetensi keahlian di sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona.

  4. Khusus peserta didik dari keluarga tidak mampu mengunggah bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), dan/atau Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

  5. Khusus peserta didik dari Anak Buruh mengunggah poin 4 ditambah dengan surat/tanda keanggotaan Asosiasi Buruh yang dimiliki orang tua/wali.

  6. Khusus peserta didik penyandang disabilitas, mengunggah hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis) dan Surat keterangan dari Kepala Sekolah asal.

  7. Mengunduh bukti pendaftaran.

Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/wali (SMA/SMK)

  1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN dan PIN.

  2. Untuk SMA, memilih 1 (satu) sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan.

  3. Untuk SMK, memilih 1 (satu) kompetensi keahlian di sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona.

  4. Untuk jalur pindah tugas orang tua/wali mengunggah SK mutasi/perpindahan tugas orang tua/wali yang diterbitkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

  5. Khusus anak guru/tenaga kependidikan memilih 1 (satu) sekolah untuk jenjang SMA atau memilih 1 (satu) kompetensi keahlian untuk jenjang SMK sesuai dengan sekolah tempat orang tuanya bertugas.

  6. Khusus anak guru atau tenaga kependidikan SMA/SMK Negeri, mengunggah Surat Penugasan orang tua sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan dari Kepala Sekolah SMA/SMK tempat bertugas.

  7. Khusus anak tenaga kesehatan mengunggah Surat Keterangan dari atasan langsung rumah sakit/puskesmas tempat orang tuanya bertugas.

  8. Mengunduh bukti pendaftaran

Tata Cara Pendaftaran PPDB Jatim 2022, Foto: Unsplash.

Jalur Prestasi Hasil Perlombaan dan/atau Penghargaan (SMA/SMK)

  1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN dan PIN.

  2. Untuk SMA, memilih 1 (satu) sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan.

  3. Untuk SMK, memilih 1 (satu) kompetensi keahlian di sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona.

  4. Mengisi data prestasi dan mengunggah bukti dokumen prestasi.

  5. Mengunduh bukti pendaftaran.

Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMA/SMK)

  1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN dan PIN.

  2. Untuk SMA, memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau 2 (dua) dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan.

  3. Untuk SMK, memilih paling banyak 3 (tiga) Kompetensi Keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.

  4. Mengunduh bukti pendaftaran.

Jalur Zonasi (SMA/SMK)

  1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN dan PIN.

  2. Untuk SMA, memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau 2 (dua) dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan.

  3. Untuk SMK, memilih paling banyak 3 (tiga) Kompetensi Keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.

  4. Mengunduh bukti pendaftaran.

Demikianlah tata cara pendaftaran PPDB Jatim 2022 melalui berbagai jalur. Kamu bisa mendaftar melalui afirmasi atau yang lainnya sesuai dengan syarat yang kamu miliki. Dengan begitu kemungkinan kamu lolos untuk diterima disekolah tersebut besar. (Umi)