Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
Konten dari Pengguna
Tata Cara Penyembelihan secara Tradisional dan Sesuai Syariat Islam
15 Februari 2024 17:41 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Ilustrasi jelaskan tata cara penyembelihan secara tradisional sesuai syariat Islam. Foto: Unsplash/Mourizal Zativa](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01hpnt96vk6xeafc63pnjhfzqy.jpg)
ADVERTISEMENT
Dalam agama Islam , penyembelihan menjadi salah satu bagian yang harus dilaksanakan. Inilah yang membuat beberapa orang bertanya tentang jelaskan tata cara penyembelihan secara tradisional sesuai syariat Islam.
ADVERTISEMENT
Sebab, apabila tata cara penyembelihan salah, dagingnya bisa menjadi haram dikonsumsi meskipun hewannya halal. Terlebih cara tradisional masih banyak digunakan hingga saat ini membuat penjagal maupun masyarakat umum harus mengetahui tata caranya.
Tata Cara Penyembelihan secara Tradisional
Penyembelihan hewan adalah salah satu tuntutan dalam agama Islam kepada umatnya sebelum memakan daging hewan. Sebagaimana dalam sebuah ayat, Allah Swt. berfirman:
Dari ayat di atas, dapat diketahui bahwa daging hewan harus terlebih dahulu disembelih dengan menyebut nama Allah. Sedangkan penyembelihan hewan harus sesuai dengan syariat, yakni memotong empat organ berupa tenggorokan, kerongkongan, dan 2 urat leher.
ADVERTISEMENT
Adapun jawaban dari pertanyaan jelaskan tata cara penyembelihan secara tradisional sesuai syariat Islam yang dikutip dari buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari: Dari Kandungan hingga Kematian oleh Muh. Hambali (2017), yakni:
ADVERTISEMENT
Dengan mengetahui jawaban jelaskan tata cara penyembelihan secara tradisional sesuai syariat Islam mengetahui bahwa cara agar hewan halal dikonsumsi. Sehingga sebagai penjagal tidak berdosa dan orang yang mengkonsumsinya tetap mendapat kebaikannya. (MZM)