Konten dari Pengguna

Tata Cara Penyembelihan secara Tradisional dan Sesuai Syariat Islam

Berita Terkini
Penulis kumparan
15 Februari 2024 17:41 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi jelaskan tata cara penyembelihan secara tradisional sesuai syariat Islam. Foto: Unsplash/Mourizal Zativa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi jelaskan tata cara penyembelihan secara tradisional sesuai syariat Islam. Foto: Unsplash/Mourizal Zativa
ADVERTISEMENT
Dalam agama Islam, penyembelihan menjadi salah satu bagian yang harus dilaksanakan. Inilah yang membuat beberapa orang bertanya tentang jelaskan tata cara penyembelihan secara tradisional sesuai syariat Islam.
ADVERTISEMENT
Sebab, apabila tata cara penyembelihan salah, dagingnya bisa menjadi haram dikonsumsi meskipun hewannya halal. Terlebih cara tradisional masih banyak digunakan hingga saat ini membuat penjagal maupun masyarakat umum harus mengetahui tata caranya.

Tata Cara Penyembelihan secara Tradisional

Ilustrasi jelaskan tata cara penyembelihan secara tradisional sesuai syariat Islam. Foto: Unsplash/Usman Yousaf
Penyembelihan hewan adalah salah satu tuntutan dalam agama Islam kepada umatnya sebelum memakan daging hewan. Sebagaimana dalam sebuah ayat, Allah Swt. berfirman:
Dari ayat di atas, dapat diketahui bahwa daging hewan harus terlebih dahulu disembelih dengan menyebut nama Allah. Sedangkan penyembelihan hewan harus sesuai dengan syariat, yakni memotong empat organ berupa tenggorokan, kerongkongan, dan 2 urat leher.
ADVERTISEMENT
Adapun jawaban dari pertanyaan jelaskan tata cara penyembelihan secara tradisional sesuai syariat Islam yang dikutip dari buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari: Dari Kandungan hingga Kematian oleh Muh. Hambali (2017), yakni:
ADVERTISEMENT
Dengan mengetahui jawaban jelaskan tata cara penyembelihan secara tradisional sesuai syariat Islam mengetahui bahwa cara agar hewan halal dikonsumsi. Sehingga sebagai penjagal tidak berdosa dan orang yang mengkonsumsinya tetap mendapat kebaikannya. (MZM)