Tata Cara Penyembelihan secara Tradisional dan Sesuai Syariat Islam

Penulis kumparan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam agama Islam, penyembelihan menjadi salah satu bagian yang harus dilaksanakan. Inilah yang membuat beberapa orang bertanya tentang jelaskan tata cara penyembelihan secara tradisional sesuai syariat Islam.
Sebab, apabila tata cara penyembelihan salah, dagingnya bisa menjadi haram dikonsumsi meskipun hewannya halal. Terlebih cara tradisional masih banyak digunakan hingga saat ini membuat penjagal maupun masyarakat umum harus mengetahui tata caranya.
Tata Cara Penyembelihan secara Tradisional
Penyembelihan hewan adalah salah satu tuntutan dalam agama Islam kepada umatnya sebelum memakan daging hewan. Sebagaimana dalam sebuah ayat, Allah Swt. berfirman:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ
Artinya:
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah. (QS. Al-Maidah: 3)
Dari ayat di atas, dapat diketahui bahwa daging hewan harus terlebih dahulu disembelih dengan menyebut nama Allah. Sedangkan penyembelihan hewan harus sesuai dengan syariat, yakni memotong empat organ berupa tenggorokan, kerongkongan, dan 2 urat leher.
Adapun jawaban dari pertanyaan jelaskan tata cara penyembelihan secara tradisional sesuai syariat Islam yang dikutip dari buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari: Dari Kandungan hingga Kematian oleh Muh. Hambali (2017), yakni:
Jika yang akan disembelih merupakan hewan kurban atau akikah, maka yang diutamakan untuk menyembelih hewan tersebut adalah orang yang berkurban atau yang berakikah.
Namun, jika orang tersebut tidak mampu melakukannya sendiri, bisa diwakilkan oleh orang lain dan orang tersebut dianjurkan untuk menyaksikan proses penyembelihan.
Siapkan alat untuk menyembelih yang tajam, seperti pisau atau golok. Apabila alat tersebut belum tajam, harus diasah terlebih dahulu. Namun, saat mengasah pisau tidak boleh terlihat oleh hewan yang akan dipotong. Rasulullah Saw. bersabda:
“Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengasah pisau tanpa memperlihatkannya kepada hewan.” (HR Ahmad, Ibnu Majah)
Posisikan hewan dalam kondisi berbaring atau dipegang dengan baik.
Sebaiknya memposisikan hewan menghadap kiblat dengan posisi kepala di selatan.
Baca basmalah sebelum menyembelih.
Letakkan pisau di atas leher hewan.
Saat pisau mulai memotong empat titik yang disyariatkan (tenggorokan, kerongkongan, dan dua urat leher), dianjurkan untuk bertakbir (Allahu Akbar).
Proses penyembelihan harus dilakukan dengan cepat dan pastikan empat titik yang disyariatkan sudah terputus.
Tidak diperbolehkan mengangkat pisau sebelum empat titik yang disyariatkan benar-benar terputus.
Tidak diperkenankan mematahkan leher hewan, selama hewan tersebut belum mati karena sembelihan.
Baca Juga: Hal-Hal yang Makruh dalam Penyembelihan Hewan
Dengan mengetahui jawaban jelaskan tata cara penyembelihan secara tradisional sesuai syariat Islam mengetahui bahwa cara agar hewan halal dikonsumsi. Sehingga sebagai penjagal tidak berdosa dan orang yang mengkonsumsinya tetap mendapat kebaikannya. (MZM)
