Tata Cara Perhitungan dan Tabel Pembagian Harta Warisan Menurut Islam

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
27 September 2022 17:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Tabel pembagian harta warisan menurut Islam. Sumber: unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Tabel pembagian harta warisan menurut Islam. Sumber: unsplash.com
ADVERTISEMENT
Dalam agama Islam, sudah dijelaskan dengan sangat rinci tentang pembagian harta warisan dalam sebuah keluarga muslim. Tak hanya itu saja, hukum-hukum dalam Islam tersebut juga sudah memuat tentang proses pembagian harta warisan agar nantinya tidak menimbulkan konflik antar anggota keluarga. Lantas, bagaimana tabel pembagian harta warisan menurut Islam? Bagi Anda yang penasaran, simak artikel ini sampai akhir.
ADVERTISEMENT

Tata Cara dan Tabel Pembagian Harta Warisan Menurut Islam

Tabel pembagian harta warisan menurut Islam. Sumber: unsplash.com
Berikut ini adalah penjelasan tentang tata cara dan juga tabel pembagian harta warisan menurut Islam yang dikutip dari buku Hukum Keluarga Indonesia karya Ahmad Tholabi Kharlie (2022:264).

1. Setengah (1/2)

Golongan orang yang berhak mendapatkan setengah bagian dari harta warisan adalah kelompok laki-laki dan empat perempuan. Jadi, di antaranya adalah suami, anak perempuan, cucu perempuan yang berasal dari keturunan laki-laki, saudara kandung perempuan, dan juga saudara perempuan sebapak.

2. Seperempat (1/4)

Ahli waris yang berhak mendapatkan bagian ini hanya ada dua orang, yakni suami ataupun istri.

3. Seperdelapan (1/8)

Seorang ahli waris yang berhak mendapat sepedelapan bagian wariisan adalah istri yang mendapat warisan dari peninggalan suaminya, baik itu memiliki anak atau cucu dari rahimnya atau rahim istri yang lain.
ADVERTISEMENT

4. Duapertiga (2/3)

Ahli waris yang berhak mendapatkan bagian ini adalah anak perempuan kandung, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan kandung, dan juga saudara perempuan sebapak.

5. Sepertiga (1/3)

Ahli waris yang berhak mendapatkan sepertiga warisan adalah ibu dan dua saudara, baik laki-laki ataupun perempuan yang masih satu ibu.

6. Seperenam (1/6)

Ahli waris yang masuk ke dalam bagian ini adalah bapak, kakek, ibu, cucu perempuan, saudara perempuan sebapak, nenek, keturunan anak laki-laki, serta saudara laki-laki dan perempuan satu ibu.
Itu dia uraian singkat mengenai tabel pembagian harta warisan menurut Islam. Namun, perlu diketahui juga bahwa hak waris seseorang bisa saja gugur jika ia berstatus budak, melakukan pembunuhan, dan juga terdapat perbedaan agama.
Jadi, pastikan Anda memahami hukum waris tersebut dengan benar agar tidak terjadi konflik antar keluarga di masa mendatang. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk Anda, ya. (Anne)
ADVERTISEMENT