Konten dari Pengguna

Tawaf Wada: Thawaf yang Dilakukan ketika akan Meninggalkan Kota Mekkah

Berita Terkini
Penulis kumparan
21 Maret 2024 17:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
clock
Diperbarui 22 Mei 2024 14:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Thawaf yang Dilakukan Ketika Akan Meninggalkan Kota Mekkah Yaitu Thawaf. Sumber: Pexels/Mutahir Jamil
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Thawaf yang Dilakukan Ketika Akan Meninggalkan Kota Mekkah Yaitu Thawaf. Sumber: Pexels/Mutahir Jamil
ADVERTISEMENT
Saat menjalani haji, terdapat serangkaian ibadah yang harus dilakukan. Salah satunya adalah tawaf. Thawaf yang dilakukan ketika akan meninggalkan kota Mekkah disebut thawaf wada.
ADVERTISEMENT
Tawaf wada ini harus dilakukan oleh seluruh jemaah haji. Tawaf ini dilakukan sebagai bentuk perpisahan atau berpamitan dengan Baitullah.

Penjelasan Thawaf yang Dilakukan Ketika Akan Meninggalkan Kota Mekkah Yaitu Thawaf Wada

Ilustrasi Thawaf yang Dilakukan Ketika Akan Meninggalkan Kota Mekkah Yaitu Thawaf. Sumber: Pexels/Muhammad Khawar Nazir
Thawaf yang dilakukan ketika akan meninggalkan kota Mekkah disebut thawaf wada. Dikutip dari buku Syarah Fathal Qarib Diskursus Ubudiyah Jilid Satu, Tim Pembukuan Mahad Al-Jamiah Al-Aly UIN Malang (2020), tawaf wada adalah ibadah tawaf (mengelilingi Ka'bah) dalam rangka pamit setelah semua ibadah haji atau umrah telah usai dilaksanakan.
Tawaf wada merupakan salah satu ibadah yang disyariatkan. Hal itu sesuai dengan sabda Nab Muhammad saw.:
Artinya: "Janganlah salah seorang di antara kalian keluar (meninggalkan Makkah) kecuali akhir keberadaannya ada di Baitullah (melakukan tawaf)." (HR Muslim & Abu Dawud)
ADVERTISEMENT
Terdapat pandangan yang berbeda terkait hukum pelaksanaan tawaf wada. Mazhab Hambali, Hanafi, dan sebagian Syai’i berpendapat bahwa tawaf wada wajib. Jika ditinggalkan maka harus membayar denda (dam).
Sementara Imam Malik, Abu Dawud, Ibnu Mundzir, dan sebagian kalangan Syafi’i berpendapat bahwa tawaf wada adalah sunah. Sehingga jika tidak dilakukan, maka tidak wajib membayar denda.

Tata Cara Tawaf Wada

Ilustrasi Thawaf yang Dilakukan Ketika Akan Meninggalkan Kota Mekkah Yaitu Thawaf. Sumber: Pexels/Waqed Walid
Tawaf wada dikerjakan saat seluruh rangkaian ibadah haji selesai. Tepatnya ketika jemaah haji akan segera meninggalkan kota Makkah. Ketentuan untuk melakukan tawaf wada sama seperti tawaf lainnya. Adapun tata caranya sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Thawaf yang dilakukan ketika akan meninggalkan kota Mekkah disebut thawaf wada. Semoga penjelasan tadi dapat menambah wawasan dan membantu ketika sedang beribadah haji. (FAR)