Teks UUD 1945 untuk Upacara Bendera

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Senin pekan depan semua sekolah di Indonesia diperkirakan sudah masuk normal seperti biasanya. Tentu kegiatan pertama yang akan dilaksanakan kembali adalah upacara bendera, maka teks UUD 1945 untuk upacara sangat diperlukan.
Pembacaan UUD 1945 dalam upacara lazim dilakukan dalam rangkaian kegiatan upacara. Namun, tidak semua bagian UUD 1945 dibaca secara keseluruhan. Teks UUD 1945 yang dibaca hanyalah bagian Pembukaan saja.
Teks UUD 1945 untuk Upacara
Pembacaan naskah Pembukaan UUD 1945 menjadi rangkaian yang harus dilaksanakan dalam Pedoman Peringatan HUT RI yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Selain untuk peringatan HUT RI, pembacaan pembukaan UUD 1945 ini juga dilakukan untuk upacara bendera di sekolah.
Pembukaan UUD 1945 memiliki empat alinea. Mengutip buku Explore Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Jilid 3, Sri Untari, dkk. (2019), teks UUD 1945 untuk upacara yang merupakan Pembukaan adalah sebagai berikut.
PEMBUKAAN (Preambule)
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat dan rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian dari pada itu, untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan Rakyat dengan berdasarkan kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Baca Juga: Makna Alinea ke 4 UUD 1945
Itulah teks UUD 1945 untuk upacara yang merupakan Pembukaan. Teks Pembukaan ini dapat dicetak, dilaminasi, kemudian diberi sampul yang baik kemudian dapat dipergunakan untuk rangkaian acara upacara bendera di sekolah. (ARD)
