Konten dari Pengguna

Tempat Pendaftaran KPPS beserta Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Daftar KPPS di mana. Sumber: pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Daftar KPPS di mana. Sumber: pexels.com

Mendekati pelaksanaan pemilu pada tahun 2024 mendatang, PPS membuka pendaftaran untuk posisi petugas KPPS yang dibuka umum. Jadi, masyarakat yang tertarik dan memenuhi syarat, bisa langsung mendaftarkan diri. Lantas, pertanyaannya adalah daftar KPPS di mana?

Meski informasi tentang pendaftaran anggota KPPS ini sudah masif di kalangan masyarakat, tetapi masih banyak orang yang belum tahu tempat mendaftarnya. Bahkan informasi mengenai persyaratan dan cara daftarnya pun belum mereka ketahui.

Lokasi Daftar KPPS di mana, Syarat, dan Cara Daftarnya

Daftar KPPS di mana. Sumber: pexels.com

Mengutip dari buku Filsafat Pemilu Berbasis Teori Keadilan Bermartabat, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati (hal 184), KPPS adalah kelompok yang dibentuk PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.

Nah, bagi masyarakat yang tertarik menjadi salah satu anggotanya, simak ulasan mengenai lokasi daftar KPPS di mana, syarat, dan cara daftar sebagai petugas KPPS, di bawah ini.

1. Syarat Pendaftaran KPPS

Berikut adalah syarat pendaftaran KPPS Pemilu 2024 sesuai Pasal 35 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.

  • Warga Negara Indonesia (WNI).

  • Minimal berusia 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun.

  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

  • Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

  • Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.

  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

2. Lokasi dan Cara Daftar KPPS Pemilu 2024

  1. Siapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

  2. Kemudian kunjungi Sekretariat PPS desa atau kelurahan setempat.

  3. Setelah itu, minta formulir pendaftaran calon anggota KPPS kepada petugas.

  4. Pastikan mengisi formulir pendaftaran dengan benar dan lengkap.

  5. Selanjutnya, serahkan formulir pendaftaran dan lampiran dokumen lain yang sudah diisi dan ditandatangani kepada Sekretariat PPS desa atau kelurahan sesuai jadwal yang ditentukan.

  6. Terakhir, PPS akan menerima berkas pendaftaran untuk seluruh TPS di wilayahnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Cara Mengisi Formulir Pendaftaran KPPS Pemilu 2024

Demikian informasi mengenai lokasi KPPS di mana lengkap dengan syarat dan cara daftarnya yang penting untuk disimak. (Anne)