Konten dari Pengguna

THR Dipotong Pajak Berapa Persen? Ini Jawaban yang Wajib Diketahui Pekerja

Berita Terkini
Penulis kumparan
5 April 2024 21:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
THR Dipotong Pajak Berapa Persen? Foto Hanya Ilustrasi. Sumber Foto: Unsplash.com/Kelly Sikkema
zoom-in-whitePerbesar
THR Dipotong Pajak Berapa Persen? Foto Hanya Ilustrasi. Sumber Foto: Unsplash.com/Kelly Sikkema
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan salah satu hal yang selalu dinantikan Idul Fitri akan datang. Yang sering menjadi pertanyaan adalah THR dipotong pajak berapa persen? Terkait dengan hal ini maka harus mengacu pada peraturan yang ada.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut membuat perusahaan maupun instansi tidak boleh semena-mena dalam memotong pajak THR. Oleh karena itu jika menemukan pemotongan berlebihan maka bisa menanyakan kepada pihak perusahaan.

THR Dipotong Pajak Berapa Persen? Ini Penjelasan Lengkapnya

THR Dipotong Pajak Berapa Persen? Foto Hanya Ilustrasi. Sumber Foto: Unsplash.com/Leon Dewiwje
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan momen yang ditunggu-tunggu oleh para pekerja di Indonesia. THR menjadi tambahan penghasilan yang dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan, seperti membeli perlengkapan Lebaran, mudik, atau ditabung.
Namun, tahukah bahwa THR juga dikenakan pajak. Berikut penjelasan mengenai jawaban dari pertanyaan THR dipotong pajak berapa persen.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan https://kemnaker.go.id, THR akan tetap dikenakan pajak karena merupakan bagian dari pendapatan pekerja.
Selain itu, THR juga masuk ke dalam 11 objek pajak penghasilan (pph 21) khususnya bagi wajib pajak orang pribadi.
ADVERTISEMENT
Aturan yang mengatur mengenai pajak untuk THR adalah Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/03/2016 pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2006 Tahun 2006 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-545/PK/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan Pasal 26 terkait dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi.
Berdasarkan peraturan tersebut maka besaran pajak untuk THR berbeda-beda karena tergantung pada besarnya THR itu sendiri. Jika besarnya penghasilan kena pajak di bawah Rp50.000.000 maka tarif pajaknya adalah 5%.
Sementara itu jika penghasilan kena pajaknya antara Rp50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 maka besarnya pajak adalah 15%. Jika besarnya penghasilan kena pajak Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000 maka besarnya tarif pajak adalah 25%.
ADVERTISEMENT
Terakhir jika seseorang memiliki penghasilan kena pajak lebih dari Rp500.000.000 maka tarif pajak yang dikenakan adalah 30%.
Itulah penjelasan mengenai jawaban dari pertanyaan THR dipotong pajak berapa persen. Setelah mengetahui pembahasan ini maka jangan kaget jika ada pajak untuk THR yang diberikan perusahaan. (WWN)