Konten dari Pengguna

Tiga Cara Membagikan Daging Kurban dalam Islam

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Ada Tiga Cara Membagikan Daging Kurban. Sumber Unsplash/Qamma Farm
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Ada Tiga Cara Membagikan Daging Kurban. Sumber Unsplash/Qamma Farm

Ibadah kurban memiliki beberapa ketentuan syariat Islam dalam pelaksanaannya. Ada tiga cara membagikan daging kurban, yaitu untuk orang yang berkurban, fakir miskin, dan simpan untuk sedekah.

Memakan daging kurban hukumnya wajib bagi orang yang berkurban. Artinya, daging kurban tidak boleh diberikan seluruhnya kepada fakir miskin.

Ada Tiga Cara Membagikan Daging Kurban, yaitu Makan, Berikan kepada Fakir Miskin dan Simpan, Ini Penjelasannya!

Ilustrasi Ada Tiga Cara Membagikan Daging Kurban. Sumber Unsplash/Zaenal Abidin

Syariat Islam mengatur pembagian daging kurban dalam tiga cara. Dikutip dari buku PAI: Fikih Untuk Madrasah Aliyah Kelas X, Djedjen Zainuddin (2016:89), ada tiga cara membagikan daging kurban, yaitu.

  1. Bagikan 1/3 bagian dari daging kurban untuk yang berkurban dan keluarganya.

  2. Bagikan 1/3 bagian lagi untuk fakir miskin.

  3. Sisanya, atau 1/3 lagi untuk disimpan atau dikeringkan, dan sewaktu-waktu dapat disedekahkan kepada orang yang membutuhkannya.

Dalil Al-Qur'an dan Hadis dalam Cara Pembagian Kurban

Ilustrasi Ada Tiga Cara Membagikan Daging Kurban. Sumber Unsplash/Mufid Majnun

Tiga cara pembagian daging kurban tersebut, didasarkan atas dalil-dalil berikut ini.

Pertama, firman Allah Swt. yang berbunyi.

فكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِير (الحج: (۲۸)

Artinya: "Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir" (QS. Al Hajj:28).

Kedua, seperti yang disebutkan dalam ayat Al-Qur'an berikut ini.

وَأُولُوا الْأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَى بِبَعْضٍ فِي كِتَابِ اللَّهِ

Artinya: "Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) di dalam Kitab Allah" (QS. Al Anfal:75).

Nabi juga mengutarakan hal yang sama dalam sabdanya.

ابْدَأَ بِنَفْسِكَ ثُمَّ بِمَنْ تَعُولُ

Artinya: "Mulailah dari dirimu, kemudian orang yang ada dalam tanggunganmu".

Ketiga, hadis yang diriwayatkan Imam Abu Dawud berikut.

قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ إِنَّمَا نَهَيْتُكُمْ مِنْ أَجْلِ الدَّافَةِ الَّتِي دَقَّتْ عَلَيْكُمْ فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَادَّخِرُوا (رواه ابو داود)

Artinya: Rasulullah saw telah bersabda, "Sesungguhnya aku melarang kalian menyimpan (daging kurban) untuk kalian sendiri, maka makanlah, sedekahkanlah dan simpanlah" (HR. Abu Dawud).

Baca juga: Ketentuan Bagian Daging Kurban untuk Shohibul Kurban

Ada tiga cara membagikan daging kurban, yaitu makan 1/3 bagian, sedekahkan 1/3 bagian, dan simpan 1/3 bagian. Hal ini dinyatakan dalam dalil hadis dari Abu Dawud.(DK)