Tiga Jenis Program Pensiun beserta Manfaatnya

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap orang yang bekerja pasti akan pensiun. Sebelum pensiun, ada baiknya seseorang mempersiapkan dana dengan mengikuti program pensiun. Deskripsikan tiga jenis program pensiun!
Salah satu program tersebut bernama DPPK atau Dana Pensiun Pemberi Kerja. Selain itu, ada beberapa program lain yang dapat dipilih.
Jawaban Deskripsikan Tiga Jenis Program Pensiun
Dikutip dari buku Manajemen Lembaga Keuangan Syariah, Darmawan dan Fasa (2020), Program Pensiun adalah setiap program yang mengupayakan manfaat pensiun bagi peserta sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
Sementara dikutip dari website taspen.co.id, Program Pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa Pegawai Negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas Pemerintah.
Lantas apa jawaban untuk soal “deskripsikan tiga jenis program pensiun”? Berikut penjelasannya.
1. Dana Pensiun Pemberi Kerja atau DPPK
Dana Pensiun Pemberi Kerja atau yang disingkat DPPK merupakan badan usaha atau instansi yang didirikan baik oleh perorangan maupun grup yang mempekerjakan orang lain. Pemilik badan usaha memiliki kewajiban untuk memberikan manfaat pensiun bagi para pekerja.
Manfaat atau dana pensiun tersebut menggunakan sistem iuran yang nantinya dapat dicairkan saat pensiun. DPPK ini tercantum dalam Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang No. 11 Tahun 1992.
2. Dana Pensiun Lembaga Keuangan atau DPLK
Dana Pensiun Lembaga Keuangan atau DPLK merupakan program pensiun yang sifatnya adalah iuran. Dana pensiun didirikan oleh perusahaan asuransi maupun instansi perbankan dan akan terpisah dari dana pensiun pemberi kerja.
3. Program Jaminan Pensiun dari BPJSTK
Program pensiun selanjutnya dijamin oleh BPJS TK atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Program ini wajib diikuti oleh perusahaan-perusahaan yang resmi menjadi wajib pajak.
Tidak semua pekerja mendapatkan manfaat dari program jaminan pensiun BPJS TK. Pekerja lepas atau pekerja yang perusahaannya tidak terdaftar dalam wajib pajak tidak mendapatkan manfaat ini. Agar dapat mengikuti program, maka pekerja tersebut dapat mendaftarkan diri dan membayar iuran secara mandiri.
Manfaat Program Dana Pensiun
Program dana pensiun memiliki sejumlah manfaat. Adapun manfaatnya sebagai berikut:
Keamanan finansial
Perlindungan finansial dari berbagai risiko kehidupan (pensiun dini, cacat, kematian)
Investasi jangka panjang
Sumber pendapatan setelah pensiun
Baca juga: Pengelolaan Kekayaan Dana Pensiun yang Bersumber dari Iuran Peserta
Itu tadi adalah jawaban untuk soal deskripsikan tiga jenis program pensiun. Semoga penjelasan tadi dapat menambah wawasan para pekerja seputar program dana pensiun. (FAR)
