Tugas dan Fungsi Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan

Penulis kumparan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam menghadapi perubahan dan tantangan di era globalisasi, pembangunan pertanian dituntut untuk lebih antisipatif dan akomodatif terhadap dinamika yang ada. Selain itu, perubahan iklim global akan berdampak luas terhadap aspek kehidupan dan sektor pertanian. Untuk mengatasi masalah tersebut, pengendali organisme pengganggu tumbuhan perlu diberlakukan. Lantas, apa tugas dan fungsi pengendali organisme pengganggu tumbuhan?
Baca Juga: Regenerasi: Kemampuan Organisme untuk Membentuk Bagian Tubuh secara Sempurna
Tugas dan Fungsi Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 80/Permentan/OT.140/12/2012 Pengendalian OPT adalah kegiatan yang meliputi pelaksanaan pengamatan, peramalan, pemeriksaan, pengasingan, dan Pengendalian OPT/tindakan karantina, analisis dan evaluasi hasil Pengendalian OPT, bimbingan Pengendalian OPT, pengembangan metode pengamatan/peramalan/pengendalian/tindakan karantina, pemantauan daerah sebar OPT, pembuatan koleksi, visualisasi, dan informasi.
Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan merupakan jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk pengendalian organisme pengganggu tumbuhan yang diduduki oleh PNS dengan hak dan kewajiban secara penuh yang diberikan oleh pejabat yang berwenang.
Fungsi Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan
Fungsi dari Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) yakni:
Pengamatan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) tanaman pangan dan hortikultura;
Peramalan OPT tanaman pangan dan hortikultura secara spesifik lokasi;
Pemberian rekomendasi pengendalian OPT tanaman pangan dan hortikultura;
Pengkajian dan penerapan teknik pengendalian OPT tanaman pangan dan hortikultura; dan
Pengawasan dan pemantauan dampak residu pestisida dan pupuk pada Tanaman Pangan dan Hortikultura.
Tugas Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan
Tugas pokok Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan adalah menyiapkan, melaksanakan pengendalian, menganalisis dan mengevaluasi, membimbing, mengembangkan metode pengendalian/tindakan karantina, dan mengamati/memantau daerah sebar serta membuat koleksi.
Adapun tugas pokok Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, meliputi:
Persiapan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan;
Pelaksanaan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan;
Analisis dan evaluasi hasil pengendalian organisme pengganggu tumbuhan/organisme pengganggu tumbuhan karantina;
Bimbingan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan;
Pengembangan metode pengendalian/tindakan karantina;
Pengamatan/pemantauan daerah sebar organisme pengganggu tumbuhan/organisme pengganggu tumbuhan karantina;
Pembuatan koleksi, visualisasi, dan informasi.
Adapun dikutip dari buku Gambut, Sawit, dan Lingkungan oleh Achmad Mangga Barani, dkk (2021: 27), indikator dalam pengendalian organisme pengganggu tumbuhan yakni:
Tersedia SOP dan instruksi kerja untuk pengamatan dan pengendalian hama terpadu/integrated pest management (PHT/IPM),
Tersedia SOP dan instruksi kerja untuk penggunaan pestisida,
Tersedia dokumen pelaksanaan pengamatan dan pengendalian OPT,
Tersedia dokumen jenis dan pengendali OPT lainnya (parasitoid, predator, agensia hayati, feromon, dll.),
Tersedia sarana pengendalian sesuai SOP,
Tersedia tenaga (regu) pengendali yang sudah terlatih pada kebun plasma,
Tersedia gudang penyimpanan alat dan bahan kimia pengendalian OPT.
Adanya Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan diharapkan dapat memberi kebermanfaatan dan mendatangkan keuntungan dalam bidang pertanian. Sehingga kerugian ekonomi berupa kehilangan panen secara kualitas serta penurunan kuantitas panen dapat dihindari.(MZM)
