Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.9
Konten dari Pengguna
Tugas dan Fungsi Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan
29 Desember 2022 18:07 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Dalam menghadapi perubahan dan tantangan di era globalisasi, pembangunan pertanian dituntut untuk lebih antisipatif dan akomodatif terhadap dinamika yang ada. Selain itu, perubahan iklim global akan berdampak luas terhadap aspek kehidupan dan sektor pertanian. Untuk mengatasi masalah tersebut, pengendali organisme pengganggu tumbuhan perlu diberlakukan. Lantas, apa tugas dan fungsi pengendali organisme pengganggu tumbuhan?
ADVERTISEMENT
Tugas dan Fungsi Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 80/Permentan/OT.140/12/2012 Pengendalian OPT adalah kegiatan yang meliputi pelaksanaan pengamatan, peramalan, pemeriksaan, pengasingan, dan Pengendalian OPT/tindakan karantina, analisis dan evaluasi hasil Pengendalian OPT, bimbingan Pengendalian OPT, pengembangan metode pengamatan/peramalan/pengendalian/tindakan karantina, pemantauan daerah sebar OPT, pembuatan koleksi, visualisasi, dan informasi.
Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan merupakan jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk pengendalian organisme pengganggu tumbuhan yang diduduki oleh PNS dengan hak dan kewajiban secara penuh yang diberikan oleh pejabat yang berwenang.
Fungsi Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan
Fungsi dari Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) yakni:
ADVERTISEMENT
Tugas Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan
Tugas pokok Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan adalah menyiapkan, melaksanakan pengendalian, menganalisis dan mengevaluasi, membimbing, mengembangkan metode pengendalian/tindakan karantina, dan mengamati/memantau daerah sebar serta membuat koleksi.
Adapun tugas pokok Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, meliputi:
Adapun dikutip dari buku Gambut, Sawit, dan Lingkungan oleh Achmad Mangga Barani, dkk (2021: 27), indikator dalam pengendalian organisme pengganggu tumbuhan yakni:
ADVERTISEMENT
Adanya Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan diharapkan dapat memberi kebermanfaatan dan mendatangkan keuntungan dalam bidang pertanian. Sehingga kerugian ekonomi berupa kehilangan panen secara kualitas serta penurunan kuantitas panen dapat dihindari.(MZM)