Tugas Pembina Upacara di Sekolah, Penting Diketahui oleh Pelajar

Penulis kumparan
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tugas pembina upacara merupakan pengetahuan penting bagi pelajar. Pengetahuan tersebut menjadi penting karena pelajar sebagai generasi penerus bangsa Indonesia perlu memahami seluk-beluk kegiatan yang mempunyai nilai-nilai nasionalisme.
Ketika pelajar memahami kegiatan dengan nilai-nilai nasionalisme, ada kemungkinan bahwa pelajar lebih mencintai serta menghargai persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Sekolah sebagai lembaga pendidikan pun umumnya memfasilitasi kegiatan tersebut.
Tugas Pembina Upacara di Sekolah yang Perlu Diketahui oleh Pelajar
Dikutip dari buku Inspirasi Praktik Baik Pendidikan Karakter Berbasis Kultur Sekolah, Koesoema dan Evy (2020: 244), kegiatan upacara bendera merupakan sarana membangun budaya sekolah dalam rangka menumbuhkan nilai-nilai cinta bangsa dan tanah air.
Kegiatan tersebut biasanya berlangsung setiap satu pekan sekali, yakni pada hari Senin pagi. Pada kegiatan upacara bendera, ada sejumlah pelaksana yang perlu diketahui dan dipelajari oleh pelajar. Satu di antaranya adalah pembina upacara.
Tugas pembina upacara bendera di sekolah telah memiliki deskripsi resmi. Deskripsi tersebut tercantum dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2018.
Berdasarkan peraturan tersebut, berikut ini adalah beberapa tugas bagi pembina upacara bendera di sekolah.
Menerima dan menyetujui laporan rencana pelaksanaan upacara dari pengatur upacara.
Menerima penghormatan dari peserta upacara;
Menerima laporan pemimpin upacara;
Memimpin Mengheningkan Cipta;
Membaca naskah Pancasila. Pembacaan diikuti oleh seluruh peserta upacara;
Menyampaikan amanat.
Pihak yang Umum Menjadi Pembina Upacara di Sekolah
Pembina upacara di sekolah umumnya berdiri di hadapan peserta upacara. Pihak yang bertugas menjadi pembina upacara harus berpakaian rapi dan melaksanakan rangkaian upacara dengan khidmat seperti seluruh pelaksana upacara.
Pembina upacara bendera di sekolah dapat mencakup salah satu dari beberapa pihak terkait. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2018 Pasal 1, pembina upacara, yaitu:
Kepala sekolah;
Wakil kepala sekolah;
Pejabat pemerintahan; atau
Tokoh masyarakat.
Baca juga: Susunan Upacara Hari Guru Nasional 2024 Resmi dan Ketentuannya
Pelajar perlu memahami tugas pembina upacara dan seluk-beluk upacara agar dapat melaksanakan kegiatan dengan baik dan benar. Pelajar dapat membaca peraturan terkait dan meminta arahan dari guru mengenai tata cara upacara sekolah yang tepat. (AA)
