Konten dari Pengguna

Tugas Pokok Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan

Berita Terkini
Penulis kumparan
26 November 2024 17:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Jelaskan tugas pokok presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, sumber gambar: unsplash/Mufid Majnun
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Jelaskan tugas pokok presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, sumber gambar: unsplash/Mufid Majnun
ADVERTISEMENT
Jelaskan tugas pokok presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan! Presiden merupakan suatu jabatan yang dijalankan sesuai UUD 1945. Salah satu tugasnya membentuk berbagai departemen yang akan menjalankan tugas dalam pemerintahan.
ADVERTISEMENT
Presiden Indonesia memegang dua jabatan, yaitu sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Kekuasaan yang diemban bersifat eksekutif, baik yang bersifat militer, administartif, legislatif, dan diplomatik.

Jelaskan Tugas Pokok Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan

Ilustrasi Jelaskan tugas pokok presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, sumber gambar: unsplash/Mufid Majnun
Jelaskan tugas pokok presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan! Mengutip Buku Pintar Pelajaran SD/MI 5 in 1 oleh Tim Guru Indonesia (2010), penjelasan mengenai tugas pokok tersebut di antaranya sebagai berikut:

1. Tugas Presiden Sebagai Kepala Negara

ADVERTISEMENT

2. Tugas Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan

ADVERTISEMENT
Itulah jawaban dari pertanyaan, jelaskan tugas pokok presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan! Tugas-tugas tersebut harus dijalankan selaras dengan UUD 1945. (DLA)