Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
Tugas Pokok Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan
26 November 2024 17:08 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Jelaskan tugas pokok presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan! Presiden merupakan suatu jabatan yang dijalankan sesuai UUD 1945. Salah satu tugasnya membentuk berbagai departemen yang akan menjalankan tugas dalam pemerintahan.
ADVERTISEMENT
Presiden Indonesia memegang dua jabatan, yaitu sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Kekuasaan yang diemban bersifat eksekutif, baik yang bersifat militer, administartif, legislatif, dan diplomatik.
Jelaskan Tugas Pokok Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan
Jelaskan tugas pokok presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan! Mengutip Buku Pintar Pelajaran SD/MI 5 in 1 oleh Tim Guru Indonesia (2010), penjelasan mengenai tugas pokok tersebut di antaranya sebagai berikut:
1. Tugas Presiden Sebagai Kepala Negara
ADVERTISEMENT
2. Tugas Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan
ADVERTISEMENT
Itulah jawaban dari pertanyaan, jelaskan tugas pokok presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan! Tugas-tugas tersebut harus dijalankan selaras dengan UUD 1945. (DLA)