Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Tugas PPS Lengkap dengan Wewenangnya dalam Pemilu 2024
20 Desember 2023 17:08 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Dalam persiapan Pemilu 2024, setiap anggota PPS tentu tengah mempersiapkan diri agar proses pemilihan umum bisa berjalan lancar. Apalagi tugas dan wewenang setiap anggota sudah dijelaskan dalam peraturan yang berlaku. Adapun salah satu tugas PPS adalah mengumumkan daftar pemilih sementara.
ADVERTISEMENT
Selain itu, sebenarnya masih banyak tugas dan wewenang petugas PPS lainnya yang penting diketahui. Apalagi bagi masyarakat yang tertarik untuk mendaftarkan diri sebagai petugas KPPS pada Pemilu 2024 yang akan datang.
Tugas PPS dan Wewenangnya dalam Pemilu 2024
Jadi, perlu diketahui bahwa tugas dan wewenang PPS telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Mengutip dari buku Filsafat Pemilu Berbasis Teori Keadilan Bermartabat, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati (hal 123), tugas dan kewenangan PPK adalah membentuk dan mengkoordinasikan kegiatan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
ADVERTISEMENT
Adapun tugas PPS dan wewenangnya dalam Pemilu 2024 yang penting untuk diketahui adalah sebagai berikut.
1. Tugas PPS
ADVERTISEMENT
2. Wewenang PPS
Baca Juga: Ulasan tentang Tugas dan Wewenang Gubernur
Itulah informasi mengenai tugas PPS dan wewenang dalam pelaksanaan Pemilu 2023 mendatang. Semoga informasi ini bermanfaat. (Anne)