Konten dari Pengguna

Tugas Sistem Informasi Penatausahaan Non ASN

Berita Terkini
Penulis kumparan
26 Desember 2022 17:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Tugas Sistem Informasi Penatausahaan Non ASN (Foto: Muhammad Raufan Yusup | Unsplash.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Tugas Sistem Informasi Penatausahaan Non ASN (Foto: Muhammad Raufan Yusup | Unsplash.com)
ADVERTISEMENT
Bekerja di instansi pemerintah menjadi incaran banyak orang. Selain pegawai yang berstatus sebagai PNS dan PPPK, ternyata ada juga pegawai honorer yang bekerja di instansi pemerintah. Terdapat Sistem Informasi Penatausahaan Non ASN. Apa maksudnya?
ADVERTISEMENT
Sistem Informasi Penatausahaan Non ASN adalah sebuah layanan untuk pendataan pegawai non ASN. Apa syarat dan bagaimana alur pendaftarannya? Simak penjelasannya berikut ini.

Sistem Informasi Penatausahaan Non ASN

Ilustrasi Sistem Informasi Penatausahaan Non ASN (Foto: Thought Catalog | Unsplash.com)
Dikutip dari 100% Lulus Tes CPNS HK2 dan Seleksi PPPK oleh Prasetyono (2015:11), tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban APBN/APBD.
Tenaga honorer dibagi menjadi tenaga honorer K1 dan K2. Apa bedanya? Tenaga honorer K1 adalah tenaga honorer yang pembiayaan honornya dibiayai langsung oleh APBD atau APBN.
Tenaga honorer K1 merupakan tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintahan terhitung mulai 1 Januari 2005 secara terus menerus. Tenaga honorer K1 memiliki peluang langsung diangkat menjadi PNS.
ADVERTISEMENT
Sedangkan tenaga honorer K2 adalah tenaga honorer yang diangkat per 1 Januari 2005 dan tidak mendapatkan upah dari APBD/APBN. Tenaga honorer K2 harus mengikuti tes seleksi agar bisa diangkat menjadi CPNS.
Dilansir dari situs bkn.go.id/layanan/pendataan-non-asn/, yang termasuk tenaga non ASN adalah tenaga honorer (THK-II) yang terdapat dalam Database Nasional Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
Tenaga non ASN diwajibkan mengisi pendataan pada aplikasi pendataan non ASN. Aplikasi tersebut adalah aplikasi yang digunakan untuk mendata pegawai Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah yang dibangun oleh BKN berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022

Syarat Pendataan Tenaga Non ASN 2022

ADVERTISEMENT
Demikian penjelasan tentang Sistem Informasi Penatausahaan Non ASN dan syaratnya. (KRIS)