Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Cara Pembuatan Akun Pendataan Tenaga Non ASN dan Berkas yang Harus Disiapkan
25 Agustus 2022 12:51 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pendataan tenaga non ASN merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, yakni PNS dan PPPK.
ADVERTISEMENT
Ketetapan mengenai pendataan tenaga non ASN disampaikan melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022. Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa pendataan tenaga non ASN dilakukan untuk memetakan dan mengetahui jumlah pegawai non ASN di lingkungan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Pendataan tenaga non ASN menjadi langkah krusial. Sebab, pada tahap ini seluruh instansi pemerintah harus memilah dan memilih mana pegawai non ASN yang berhak mengikuti seleksi menjadi pegawai ASN dan mana yang tidak.
Untuk mendaftarkan diri pada Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022, pegawai non ASN harus membuat akun terlebih dahulu. Agar lebih jelas, berikut tata cara pembuatan akun Pendataan Tenaga Non ASN yang dapat disimak.
Cara Pembuatan Akun Pendataan Tenaga Non ASN
Pembuatan akun Pendataan Tenaga Non ASN dilakukan agar pegawai dapat mencetak kartu informasi pendaftaran. Setelah mendapatkan kartu informasi pendaftaran, mereka dapat melanjutkan proses pendataan dengan login dan melengkapi data-data yang diminta.
ADVERTISEMENT
Berkas yang Harus Disiapkan
Berdasarkan Buku Petunjuk Pendaftaran Pendataan Non ASN yang diterbitkan Badan Kepegawaian Negara (BKN ), berikut beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan pendataan tenaga non ASN:
Selain menyiapkan dokumen-dokumen tersebut, tenaga non ASN juga harus memenuhi beberapa syarat berikut:
ADVERTISEMENT
(ADS)