Tujuan Pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi, Visi, dan Misinya

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Korupsi sangat merugikan banyak orang dan negara. Untuk memberantas hal tersebut, dibentuklah Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Jelaskan tujuan pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi?
KPK dibentuk dengan tujuan tertentu. Selain itu, lembaga ini bersifat independen sehingga harus bisa menjalankan tugas-tugasnya tanpa ada tekanan dari suatu pihak.
Jelaskan Tujuan Pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi?
Dikutip dari situs resmi KPK, kpk.go.id, KPK diberi amanat untuk melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan. KPK adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan pihak mana pun.
KPK dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-Undang tersebut kemudian direvisi menjadi Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jelaskan tujuan pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi? KPK didirikan bukan untuk mengambil alih tugas pemberantasan korupsi dari lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya.
Berdasarkan undang-undang, KPK berperan sebagai trigger mechanism atau sebagai stimulus agar upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga yang sudah ada bisa menjadi lebih efektif dan efisien.
KPK berpedoman pada enam asas dalam melaksanakan tugasnya. Berikut adalah asasnya.
kepastian hukum
keterbukaan
akuntabilitas
kepentingan umum
proporsionalitas
penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Lembaga ini dikepalai oleh Pimpinan KPK yang terdiri dari lima orang, yaitu seorang ketua yang merangkap sebagai anggota dan empat orang wakil ketua yang merangkap sebagai anggota. Pimpinan KPK tersebut adalah pejabat negara yang berasal dari unsur pemerintahan dan unsur masyarakat.
Visi dan Misi KPK
Lembaga negara yang dibentuk untuk memberantas korupsi ini memiliki visi dan misi sebagai berikut.
Visi
Bersama masyarakat menurunkan tingkat korupsi untuk mewujudkan Indonesia maju.
Misi
Meningkatkan upaya pencegahan melalui perbaikan sistem pengelolaan administrasi lembaga Negara dan pemerintah yang antikorupsi
Meningkatkan upaya pencegahan melalui pendidikan antikorupsi yang komprehensif
Pemberantasan tindak pidana korupsi yang efektif, akuntabel, profesional, dan sesuai dengan hukum
Meningkatkan akuntabilitas, profesionalitas dan integritas Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang.
Baca juga: Penjelasan mengenai Lembaga-lembaga Negara di Indonesia
Jelaskan tujuan pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi? KPK dibentuk dengan tujuan sebagai stimulus supaya pemberantasan korupsi oleh lembaga yang sudah ada sebelumnya bisa lebih efektif dan efisien. (KRIS)
