Konten dari Pengguna

Tujuan Pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi, Visi, dan Misinya

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi untuk Jelaskan Tujuan Pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sumber: Unsplash/Bisma Mahendra
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi untuk Jelaskan Tujuan Pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sumber: Unsplash/Bisma Mahendra

Korupsi sangat merugikan banyak orang dan negara. Untuk memberantas hal tersebut, dibentuklah Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Jelaskan tujuan pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi?

KPK dibentuk dengan tujuan tertentu. Selain itu, lembaga ini bersifat independen sehingga harus bisa menjalankan tugas-tugasnya tanpa ada tekanan dari suatu pihak.

Jelaskan Tujuan Pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi?

Ilustrasi untuk Jelaskan Tujuan Pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sumber: Unsplash/Blaz Photo

Dikutip dari situs resmi KPK, kpk.go.id, KPK diberi amanat untuk melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan. KPK adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan pihak mana pun.

KPK dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-Undang tersebut kemudian direvisi menjadi Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Jelaskan tujuan pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi? KPK didirikan bukan untuk mengambil alih tugas pemberantasan korupsi dari lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya.

Berdasarkan undang-undang, KPK berperan sebagai trigger mechanism atau sebagai stimulus agar upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga yang sudah ada bisa menjadi lebih efektif dan efisien.

KPK berpedoman pada enam asas dalam melaksanakan tugasnya. Berikut adalah asasnya.

  • kepastian hukum

  • keterbukaan

  • akuntabilitas

  • kepentingan umum

  • proporsionalitas

  • penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Lembaga ini dikepalai oleh Pimpinan KPK yang terdiri dari lima orang, yaitu seorang ketua yang merangkap sebagai anggota dan empat orang wakil ketua yang merangkap sebagai anggota. Pimpinan KPK tersebut adalah pejabat negara yang berasal dari unsur pemerintahan dan unsur masyarakat.

Visi dan Misi KPK

Ilustrasi untuk Jelaskan Tujuan Pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sumber: Unsplash/Elisa Calvet B

Lembaga negara yang dibentuk untuk memberantas korupsi ini memiliki visi dan misi sebagai berikut.

Visi

Bersama masyarakat menurunkan tingkat korupsi untuk mewujudkan Indonesia maju.

Misi

  • Meningkatkan upaya pencegahan melalui perbaikan sistem pengelolaan administrasi lembaga Negara dan pemerintah yang antikorupsi

  • Meningkatkan upaya pencegahan melalui pendidikan antikorupsi yang komprehensif

  • Pemberantasan tindak pidana korupsi yang efektif, akuntabel, profesional, dan sesuai dengan hukum

  • Meningkatkan akuntabilitas, profesionalitas dan integritas Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang.

Baca juga: Penjelasan mengenai Lembaga-lembaga Negara di Indonesia

Jelaskan tujuan pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi? KPK dibentuk dengan tujuan sebagai stimulus supaya pemberantasan korupsi oleh lembaga yang sudah ada sebelumnya bisa lebih efektif dan efisien. (KRIS)