Tujuan Pengaturan Wilayah Negara dan Fungsi Wilayah Perbatasan

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Keberadaan wilayah merupakan salah satu syarat berdirinya negara. Seiring dengan syarat tersebut, setiap negara di dunia melakukan pengaturan wilayah. Tujuan pengaturan wilayah negara mencakup banyak kepentingan.
Satu di antaranya adalah menjamin keutuhan wilayah negara. Hal itu penting sebab wilayah yang jelas memudahkan negara untuk melakukan antisipasi hukum, keamanan, dan pertahanan.
Ini 3 Tujuan Pengaturan Wilayah Negara
Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat melakukan pengaturan wilayah negara. Tujuan pengaturan wilayah negara di Indonesia pun memiliki aturan yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.
Dikutip dari buku Hukum Perbatasan Darat Antarnegara, Arifin (2014: 139), dalam UU Nomor 43 Tahun 2008, ditegaskan bahwa tujuan yang ingin dicapai dalam pengaturan wilayah negara pada , antara lain:
Menjamin keutuhan wilayah negara dan kedaulatan negara;
Mengatur hak dan kewajiban negara, pemerintah, serta rakyat di atasnya; dan
Mengatur pengelolaan negara dan kawasan.
Keberadaan tujuan tersebut membuat pengaturan wilayah negara menghasilkan keberadaan wilayah perbatasan. Wilayah perbatasan tersebut kemudian mencakup tiga fungsi penting bagi eksistensi suatu negara.
Ragam Fungsi Wilayah Perbatasan
Salah satu hasil dari pelaksanaan pengaturan wilayah negara adalah keberadaan wilayah perbatasan. Wilayah tersebut mempunyai tiga fungsi penting, yaitu legal, kontrol, dan fiskal.
Mengutip dari buku yang sama karya Arifin (2014: 139), berikut ini adalah penjelasan mengenai fungsi legal, kontrol, dan fiskal.
1. Fungsi Legal
Fungsi legal merupakan adanya garis batas yang memiliki kegunaan untuk menegaskan garis batas suatu wilayah dengan suatu standar yurisdiksi dan peraturan negara yang berlaku.
2. Fungsi Kontrol
Fungsi kontrol merupakan setiap pergerakan (orang atau barang) yang masuk atau keluar dari suatu wilayah perbatasan diatur dan menjadi kontrol negara tersebut.
3. Fungsi Fiskal
Fungsi fiskal merupakan pelengkap fungsi kontrol yang memberikan hak pada negara untuk menerapkan harga fiskal dari negara yang dituju.
Baca juga: Upaya-upaya untuk Mengamankan Wilayah Perbatasan Negara
Tujuan pengaturan wilayah negara secara umum mempunyai hubungan dengan upaya menjaga keutuhan dan kedaulatan negara. Oleh karena itu, wajar bila setiap negara di dunia termasuk Indonesia mempunyai aturan khusus mengenai wilayah negara. (AA)
