Konten dari Pengguna

Tuntutan Demo Buruh 28 Agustus 2025, Ancam Mogok Massal

Berita Terkini
Penulis kumparan
28 Agustus 2025 6:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kiriman Pengguna
Tuntutan Demo Buruh 28 Agustus 2025, Ancam Mogok Massal
Tuntutan demo buruh 28 Agustus 2025 antara lain menolak kebijakan upah murah hingga kenaikan upah 2025. Untuk informasi lengkapnya simak artikel berikut ini.
Berita Terkini
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Tuntutan Demo Buruh 28 Agustus 2025, Foto: Unsplash/Dzmitry Dzemidovich.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Tuntutan Demo Buruh 28 Agustus 2025, Foto: Unsplash/Dzmitry Dzemidovich.
ADVERTISEMENT
Hari ini, Kamis, 28 Agustus 2025, para buruh akan melakukan demo besar-besaran di Jakarta. Demo ini akan dihadiri 10.000 buruh dari berbagai daerah. Ada beberapa tuntutan demo buruh 28 Agustus 2028.
ADVERTISEMENT
Tuntutan ini mengenai keresahan para buruh yang telah disaring menjadi satu. Aksi tersebut dipandang sebagai momentum penting bagi para pekerja untuk menyampaikan suara mereka secara kolektif.

Mengulik Tuntutan Demo Buruh 28 Agustus 2025 di Jakarta

Ilustrasi Tuntutan Demo Buruh 28 Agustus 2025, Foto: Unsplash/Pranithan Chorruangsak.
Dikutip dari buku Pasang Surut Demokrasi: Refleksi Politik Indonesia 1999-2019 karya M Faishal Aminuddi (2022: 87), buruh merupakan sumber daya utama dalam mobilisasi gerakan.
Namun, buruh di Indonesia saat ini masih terbilang menghadapi berbagai tantangan, baik dari kesejahteraan, kepastian hukum, hingga perlindungan.
Banyak di antara mereka yang belum mendapatkan upah layak, fasilitas kerja memadai, serta jaminan sosial yang optimal. Kondisi ini tentu membuat posisi buruh dalam posisi yang rentan, sehingga banyak yang mengajukan demo.
ADVERTISEMENT
Pada 28 Agustus 2025, buruh mengadakan demo besar-besaran untuk menuntut haknya. Ada enam tuntutan demo buruh 28 Agustus 2025, yaitu sebagai berikut.

1. Menghapus sistem outsourcing

Buruh menolak praktik outsourcing pada pekerjaan inti, termasuk di BUMN, karena dianggap merugikan pekerja dan menciptakan ketidakpastian kerja.

2. Menolak kebijakan upah murah

Buruh menegaskan hak atas upah layak yang sesuai kebutuhan hidup, bukan sekadar upah minimum yang tidak mencukupi.

3. Kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5–10,5 persen

Perhitungan didasarkan pada formula Mahkamah Konstitusi dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

4. Mencabut PP Nomor 35 Tahun 2021

Aturan ini dipandang melegalkan outsourcing secara luas sehingga melemahkan perlindungan buruh.

5. Menghentikan gelombang PHK

Buruh menuntut pemerintah membentuk Satgas PHK Nasional untuk mengawasi perusahaan dan melindungi pekerja dari pemutusan kerja sepihak.

6. Melakukan reformasi perpajakan

ADVERTISEMENT
Terdapat enam tuntutan demo buruh 28 Agustus 2025 yang digelar di depan gedung DPR RI, Jakarta. Demo ini akan dihadiri sebanyak 10.000 buruh dari berbagai daerah. (Umi)