Konten dari Pengguna

Ulasan dan Contoh Pendapat Mengenai Kebebasan Berpendapat

Berita Terkini
Penulis kumparan
3 Januari 2023 19:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
https://pixabay.com/id/users/ryanmcguire-123690/- bagaimana pendapatmu mengenai kebebasan berpendapat
zoom-in-whitePerbesar
https://pixabay.com/id/users/ryanmcguire-123690/- bagaimana pendapatmu mengenai kebebasan berpendapat
ADVERTISEMENT
Kebebasan berpendapat adalah hak setiap warga negara untuk bisa dengan leluasa menyampaikan pikiran secara lisan maupun tulisan. Pendapat bisa disampaikan secara bebas tapi tetap bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagaimana pendapatmu mengenai kebebasan berpendapat?
ADVERTISEMENT

Contoh dan Ulasan Mengenai Kebebasan Berpendapat

Ilustrasi ulasan dan contoh kebebasan berpendapat, foto: unsplash
Jika ditanya mengenai bagaimana pendapatmu mengenai kebebasan berpendapat, pastinya Anda perlu memahami lebih dulu apa yang dimaksud dengan kebebasan berpendapat tersebut.
Di Indonesia, kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak warga negara yang tidak bisa diganggu gugat. Hak tersebut diatur dan ditetapkan dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Sama halnya dengan di negara Amerika Serikat yang mengatur hak berpendapat dan berbicara di dalam dokumen. Virginia Bill Of Rights (12 Juni 1776), Declara tion Of Independence (4 Juli 1776).
Hak-hak warga negara yang menganut sistem atau asas demokrasi, antara lain adalah:
ADVERTISEMENT
Setiap orang pasti memiliki pendapat yang berbeda-beda. Dalam negara kita, masyarakat dibebaskan untuk berpendapat. Menurut saya berpendapat itu hak masin-masing, namun kita sebagai masyarakat Indonesia juga harus mengerti bagaimana sih cara menyampaikan pendapat dengan baik dan sopan.
Kebebasan berbicara merupakan suatu kebebasan yang condong terhadap sebuah hak dalam berbicara secara bebas tanpa adanya tindakan yang menyalahi aturan ataupun pembatasan, namun dalam hal tersebut tidak termasuk dalam hal untuk menyebarkan ujaran kebencian.
Mengutip dari Pendidikan Kewarganegaraan: Kecakapan Berbangsa dan Bernegara, Aa Nurdiaman, kebebasan berpendapat sebaiknya digunakan untuk menyampaikan kritik atau saran yang bersifat membangun dalam berbagai hal. Kritik yang bersifat membangun dan argumentasi yang disampaikan berdasarkan pada data dan fakta akan menimbulkan rasa saling toleransi dan menghargai.
ADVERTISEMENT
Sebaliknya, pendapat yang disampaikan dalam bentuk kritik tidak membangun hanya akan menjadi sarana untuk memprovokasi orang lain agar melakukan kebencian berdasarkan pada SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) atau orientasi seksual orang lain.
Demikian ulasan dan contoh mengenai bagaimana pendapatmu mengenai kebebasan berpendapat. Semoga bisa dipahami. (DNR)