Ulasan Persyaratan dan Jalur Kondisi Tertentu PPDB 2023

Penulis kumparan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Saat ini PPDB untuk SMA, SMK, dan juga SLB telah dibuka. Ada banyak jalur untuk dapat mendaftar PPDB. salah satunya adalah jalur kondisi tertentu. Jalur kondisi tertentu PPDB adalah calon peserta didik yang merupakan korban bencana alam, atau kondisi lain yang mengganggu PPDB
Cara pendaftaran, mekanise, dan jalur PPDB harus diketahui oleh calon murid dan orang tua. Hal tersebut perlu diketahui agar calon murid dan orang tua tidak bingung dan ketinggalan informasi.
Jalur PPDB dan Pengertian Jalur Kondisi Tertentu PPDB
Mengutip buku Kumpulan Artikel Pendidikan Guru Figur Sentral dalam Pendidikan, Nurjaman (2018), Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah momen rutin setiap tahun yang menjadi perhatian paling utama bagi orang tua yang akan memasukkan putra-putrinya ke jenjang selanjutnya.
Pada tahun ini, PPDB untuk SMA, SMK, dan juga SLB diselenggarakan sebanyak dua gelombang. Gelombang pertama berlangsung pada tanggal 6 - 10 Juni 2023. Sementara itu, gelombang kedua dimulai pada tanggal 26 - 30 Juni 2023.
Terdapat beberapa jalur masuk untuk PPDB sekolah jenjang SMA, SMK, dan SLB. berikut jalur-jalurnya.
1. Jalur Prestasi
Jalur prestasi PPDB terbagi menjadi dua. Pertama adalah menggunakan nilai kognitif yang berasal dari raport semester satu hingga lima. Sementara yang kedua menggunakan prestasi kejuaraan. Prestasi kejuaraan ini menggunakan piagam yang diperoleh oleh murid dalam berbagai bidang kejuaraan.
2. Jalur Zonasi
Jalur zonasi memiliki arti seleksi yang menggunakan sistem pembagian wilayah. Pembagian zonasi tersebut mempertimbangkan beberapa hal, contohnya adalah wilayah administratif, letak geografis, penyebaran sekolah, dan lain sebagainya.
3. Jalur Kondisi Tertentu
Sementara jalur kondisi tertentu ppdb adalah jalur di mana orang tua peserta didik dalam penanganan Coronavirus 19, menjadi korban bencana alam, ataupun kondisi-kondisi tertentu lainnya yang mengganggu PPDB.
Persyaratan PPDB Tahun 2023
Agar dapat ikut PPDB, calon murid harus memenuhi beberapa syarat. Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi?
Persyaratan Umum
Ijazah/SKL/Kartu Peserta Ujian Sekolah
Akta Kelahiran/Surat keterangan lahir
Kartu Keluarga
KTP
Rapor semester 1 s/d 5
Surat tanggung jawab mutlak orang tua
Calon peserta didik maksimal berusia 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2023
Persyaratan Khusus
Kartu program penanganan kemiskinan/terdaftar pada DTKS Dinsos (untuk pendaftar jalur afirmasi/KETM)
Surat keterangan domisili dari RT/RW (Untuk pendaftar jalur afirmasi korban bencana alam/sosial)
Piagam dan dokumen prestasi (untuk jalur prestasi kejuaraan)
Surat tugas orang tua (untuk jalur perpindahan tugas orang tua)
Baca juga: Penjelasan Jalur KETM untuk Peserta PPDB Jabar 2023
Jadi dapat disimpulkan bahwa jalur kondisi tertentu PPDB adalah jalur di mana calon murid mengalami kondisi yang dapat mengganggu PPDB seperti bencana alam dan sebagainya. Semoga penjelasan di atas dapat bermanfaat. (FAR)
