Konten dari Pengguna

Ulasan tentang Legitime Portie dalam Hukum Waris Adat

Berita Terkini
Penulis kumparan
26 Desember 2022 18:08 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Legitime Portie dalam Hukum Waris Adat. Foto: dok.  Álvaro Serrano (Unsplash.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Legitime Portie dalam Hukum Waris Adat. Foto: dok. Álvaro Serrano (Unsplash.com)
ADVERTISEMENT
Hukum waris adalah hukum yang mengatur mengenai pembagian harta warisan dari pihak pewaris ke pihak yang memiliki haknya. Hukum waris terdapat hukum waris adat yang dianut masyarakat dengan adat tertentu. Hukum waris adat mengenal legitime portie atau bagian mutlak warisan. Untuk mengetahuinya, mari kita simak ulasan berikut ini.
ADVERTISEMENT

Penjelasan Legitime Portie dalam Hukum Waris Adat beserta Pembagiannya

Warisan merupakan harta peninggalan yang diberikan pewaris kepada pihak yang berhak menjadi ahli waris. Harta waris ini kemudian dibagi berdasarkan hukum yang berlaku. Salah satu hukum waris yang berlaku di masyarakat adalah hukum waris adat. Apa itu hukum waris adat? Penjelasan mengenai hukum waris adat dipaparkan dalam Akulturasi Hukum Waris; (Paradigma Konsep Eklektisisme dalam Kewarisan Adat Dayak) yang ditulis oleh H. Syaikhu, M.H.I, ‎Rafik Patrajaya, M.HI (2021: 24).
Dikutip dari buku tersebut bahwa hukum waris adat adalah hukum waris yang diyakini dan dijalankan oleh suku tertentu di Indonesia. Hukum waris adat adalah hukum waris yang diyakini dan dijalankan oleh suku tertentu di Indonesia. Beberapa hukum waris adat aturannya tidak tertulis, namun sangat dipatuhi oleh masyarakat pada suku tertentu dalam suatu daerah dan bila ada yang melanggarnya akan diberikan sanksi tertentu.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Legitime Portie dalam Hukum Waris Adat. Foto: dok. Cytonn Photography (Unsplash.com)
Jenis hukum ini banyak dipengaruhi oleh hubungan kekerabatan serta struktur kemasyarakatannya. Hukum waris adat tidak mengenal asas legitieme portie (bagian yang mutlak), namun dalam hukum waris adat menetapkan bahwa dasar persamaan hak ini mengandung hak untuk diperlakukan sama oleh orang tua dalam proses penerusan dan pewarisan miliki keluarga.
Hukum waris adat mengenal legitime portie. Legitime portie adalah bagian mutlak yang diberikan pada pihak ahli waris tertentu. Dalam buku Hukum Waris Perdata yang ditulis oleh Maman Suparman (2022: 90).
Ilustrasi Legitime Portie dalam Hukum Waris Adat. Foto: dok. Giammarco (Unsplash.com)
tertulis dalam buku tersebut bahwa berdasarkan Pasal 912 KUHPerdata, legitieme portie (bagian mutlak) adalah suatu bagian dari harta peninggalan atau warisan yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus (baik garis lurus ke bawah maupun ke atas) dan terhadap bagian mana si pewaris dilarang menetapkan sesuatu baik yang berupa pemberian (hibah) maupun yang berupa hibah wasiat. Para ahli waris yang termasuk legitime portie terbagi menjadi empat golongan besar, yaitu:
ADVERTISEMENT
Demikian pembahasan mengenai legitime porte dalam hukum waris adat yang dapat Anda pelajari. Semoga bermanfaat. (DAP)