Ulasan tentang Legitime Portie dalam Hukum Waris Adat

Penulis kumparan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hukum waris adalah hukum yang mengatur mengenai pembagian harta warisan dari pihak pewaris ke pihak yang memiliki haknya. Hukum waris terdapat hukum waris adat yang dianut masyarakat dengan adat tertentu. Hukum waris adat mengenal legitime portie atau bagian mutlak warisan. Untuk mengetahuinya, mari kita simak ulasan berikut ini.
Baca juga: Ketentuan Hukum Waris Perdata Berdasarkan KUHPer
Penjelasan Legitime Portie dalam Hukum Waris Adat beserta Pembagiannya
Warisan merupakan harta peninggalan yang diberikan pewaris kepada pihak yang berhak menjadi ahli waris. Harta waris ini kemudian dibagi berdasarkan hukum yang berlaku. Salah satu hukum waris yang berlaku di masyarakat adalah hukum waris adat. Apa itu hukum waris adat? Penjelasan mengenai hukum waris adat dipaparkan dalam Akulturasi Hukum Waris; (Paradigma Konsep Eklektisisme dalam Kewarisan Adat Dayak) yang ditulis oleh H. Syaikhu, M.H.I, Rafik Patrajaya, M.HI (2021: 24).
Dikutip dari buku tersebut bahwa hukum waris adat adalah hukum waris yang diyakini dan dijalankan oleh suku tertentu di Indonesia. Hukum waris adat adalah hukum waris yang diyakini dan dijalankan oleh suku tertentu di Indonesia. Beberapa hukum waris adat aturannya tidak tertulis, namun sangat dipatuhi oleh masyarakat pada suku tertentu dalam suatu daerah dan bila ada yang melanggarnya akan diberikan sanksi tertentu.
Jenis hukum ini banyak dipengaruhi oleh hubungan kekerabatan serta struktur kemasyarakatannya. Hukum waris adat tidak mengenal asas legitieme portie (bagian yang mutlak), namun dalam hukum waris adat menetapkan bahwa dasar persamaan hak ini mengandung hak untuk diperlakukan sama oleh orang tua dalam proses penerusan dan pewarisan miliki keluarga.
Hukum waris adat mengenal legitime portie. Legitime portie adalah bagian mutlak yang diberikan pada pihak ahli waris tertentu. Dalam buku Hukum Waris Perdata yang ditulis oleh Maman Suparman (2022: 90).
tertulis dalam buku tersebut bahwa berdasarkan Pasal 912 KUHPerdata, legitieme portie (bagian mutlak) adalah suatu bagian dari harta peninggalan atau warisan yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus (baik garis lurus ke bawah maupun ke atas) dan terhadap bagian mana si pewaris dilarang menetapkan sesuatu baik yang berupa pemberian (hibah) maupun yang berupa hibah wasiat. Para ahli waris yang termasuk legitime portie terbagi menjadi empat golongan besar, yaitu:
Golongan I : Suami/istri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852 KUHPerdata).
Golongan II : Orang tua dan saudara kandung Pewaris.
Golongan III : Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris.
Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.
Demikian pembahasan mengenai legitime porte dalam hukum waris adat yang dapat Anda pelajari. Semoga bermanfaat. (DAP)
