Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Ulasan Tentang Pengertian Negara Kesatuan
25 Desember 2022 17:38 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Indonesia merupakan negara yang juga dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tetapi, istilah negara kesatuan ini masih belum dipahami secara penuh oleh masyarakat Indonesia sehingga timbul pertanyaan apa yang dimaksud negara kesatuan. Untuk mengetahui pengertian negara kesatuan, simak ulasannya berikut ini.
ADVERTISEMENT
Penjelasan Lengkap Tentang Pengertian Negara Kesatuan beserta Sifatnya
Keragaman suku dan budaya merupakan fenomena yang lumrah kita temukan dalam keseharian kita. Meski begitu, kita tetap harus dapat menjalankan kehidupan dengan mengutamakan toleransi agar tetap dapat hidup aman dan rukun dengan masyarakat di sekitar kita.
Kerukunan kehidupan masyarakat multikultural ini dapat terwujud karena adanya negara yang menaungi masyarakat seperti yang dijelaskan dalam buku berjudul Pendidikan Pancasila, Dr. H. Ishaq, S.H., M.Hum. (2021: 86). Bahwa negara merupakan suatu persekutuan hidup bersama di antara unsur-unsur yang membentuk negara yang berupa suku, ras, kelompok, golongan, maupun kelompok agama.
Perbedaan yang terjadi dalam masyarakat merupakan bawaan kodrat manusia dan juga merupakan ciri khas unsur-unsur yang membentuk negara. Untuk itu, prinsip persatuan dan kesatuan dalam negara perlu dipegang teguh bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT
Indonesia merupakan negara berbentuk kesatuan yang memiliki daulat penuh terhadap masyarakatnya. Penjelasan mengenai apa itu negara kesatuan dipaparkan dalam buku berjudul Konstitusi Politik Modern: Negara Kesatuan yang ditulis oleh C.F. Strong (2021: 7) , bahwa negara kesatuan adalah negara yang memiliki “pelaksanaan kebiasaan otoritas legislatif tertinggi oleh satu kekuasaan pusat”.
Negara kesatuan adalah negara yang kedaulatannya tak terbagi atau dengan kata lain, negara yang kekuasaan pemerintah pusatnya tak terbatas karena konstitusi negara kesatuan tidak mengakui adanya badan pembuat undang-undang selain badan pembuat undang-undang pusat. Negara kesatuan memiliki dua sifat penting, yaitu:
Demikian ulasan singkat mengenai pengertian negara kesatuan yang dapat Anda ketahui untuk memperluas wawasan khususnya wawasan tentang indonesia. Semoga bermanfaat. (DAP)
ADVERTISEMENT