Konten dari Pengguna

Ulasan tentang Prosedur Penyusunan APBN beserta Fungsinya

Berita Terkini
Penulis kumparan
26 Januari 2023 19:39 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Prosedur Penyusunan APBN. Foto: dok. Mathieu Stern (Unsplash.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Prosedur Penyusunan APBN. Foto: dok. Mathieu Stern (Unsplash.com)
ADVERTISEMENT
APBN merupakan instrumen keuangan yang memiliki fungsi dan peran besar terhadap pembangunan negara. Hal ini membuat penyusunan APBN perlu dilakukan secara matang dan sesuai prosedur. Untuk mengetahui tentang bagaimana prosedur penyusunan APBN, mari kita simak jawaban dari soal “uraikan prosedur penyusunan APBN” dalam ulasan berikut ini.
ADVERTISEMENT

Penjelasan Prosedur Penyusunan APBN beserta Fungsi dan Landasan Hukumnya

Pembangunan negara yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat tentu membutuhkan pendanaan yang tak sedikit. Untuk keperluan pembangunan infrastruktur dalam suatu negara, diperlukan adanya APBN atau Anggaran Pendapatan Belanja Negara. Apa itu APBN?
APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintah negara Indonesia untuk satu tahun anggaran, yaitu mulai 1 Januari hingga 31 Desember. APBN ini dapat berjalan jika telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara meliputi pendapatan, anggaran belanja dan pembiayaan negara.
Ilustrasi Prosedur Penyusunan APBN. Foto: dok. Markus Spiske (Unsplash.com)
Pembahasan lebih lengkap mengenai APBN dipaparkan dalam buku berjudul Tata Kelola Keuangan Pemerintahan yang disusun oleh Anwar Sadat (2022: 16) yang menyebutkan bahwa APBN adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia yang menjadi rincian daftar yang dibuat secara sistematis berisi rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran.
ADVERTISEMENT
Masih dalam buku yang sama, dijelaskan pula bahwa APBN disetujui oleh DPR dan terdiri dari 3 komponen utama, yaitu pendapatan negara, belanja negara, dan pembiayaan negara. Dana yang ada dalam APBN dapat digunakan untuk melakukan berbagai pengadaan barang-barang serta berbagai jasa publik yang sudah beroperasi.
Landasan hukum mengenai APBN tertuang pada Undang-Undang dasar 1945 tepatnya pada bab VII Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen IV Pasal 23 yang mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). APBN rupanya memiliki 6 fungsi khusus, antara lain:
Ilustrasi Prosedur Penyusunan APBN. Foto: dok. Kelly Sikkema (Unsplash.com)
Sebelum disahkan, APBN perlu dirancang sedemikian rupa agar dapat memenuhi kebutuhan belanja negara dalam satu periode anggaran. Dalam perancangan APBN, presiden menyusun RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) bersama menteri. Setelah RAPBN selesai disusun, kemudian rancangan anggaran tersebut diajukan kepada DPR untuk dibahas bersama dengan presiden dan menteri.
ADVERTISEMENT
Pembahasan prosedur penyusunan APBN juga disebutkan dalam buku Pasti Bisa Ekonomi untuk SMA/MA Kelas XI yang disusun Tim Ganesha Operation (2018: 84) yang menyebutkan bahwa secara singkat, mekanisme penyusunan APBN adalah sebagai berikut.
Demikian pembahasan mengenai prosedur penyusunan APBN yang disajikan lengkap dengan fungsi dan landasan hukum yang digunakan. Pengetahuan ini dapat Anda jadikan sebagai wawasan tambahan yang bermanfaat bagi Anda khususnya mengenai perencanaan anggaran yang dibutuhkan negara. (DAP)