Konten dari Pengguna

(umi)Jenis-Jenis Bertaharah dalam Islam

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Jenis-Jenis Bertaharah, Foto: Unsplash/leolintang.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Jenis-Jenis Bertaharah, Foto: Unsplash/leolintang.

Taharah atau bersuci dalam Islam sangat dianjurkan, karena kebersihan adalah sebagian dari iman. Jenis-jenis bertaharah dalam Islam ada banyak, salah satunya berwudhu. Hukum taharah adalah wajib bagi tiap-tiap mukallaf laki-laki dan perempuan.

Lalu dikutip dari nu.or.id, taharah adalah bersuci dari hadas besar dan najis. Suci dari hadas berarti melakukannya dengan berwudu, tayamum, serta mandi, sedangkan suci dari najis yaitu haru menghilangkan kotoran yang ada di badan, pakaian, dan tempat.

Jenis-Jenis Bertaharah

Ilustrasi Jenis-Jenis Bertaharah, Foto: Unsplash/Anderson Piza.

Dikutip dari buku Ensiklopedi Shalat Jilid 1 karya Pustaka Imam Asy-Syafi'i (2006), Rasulullah SAW juga menegaskan pentingnya berthaharah bagi umat Muslim. Beliau bersabda, “Tidak diterima sholat seseorang tanpa thaharah (bersuci).” (HR. Imam Muslim).

Dalam Islam, bertaharah dibagi menjadi beberapa kategori. Berikut adalah jenis-jenis bertaharah yang perlu umat Muslim ketahui.

1. Thaharah Ma'nawiyah

Thaharah ma'nawiyah merupakan bersuci secara rohani dengan membersihkan segala penyakit hati seperti riya, iri, dengki, atau hal lainnya.

Perlu diketahui bahwa sebelum melakukan taharah hissiyah, orangnya harus lebih dulu taharah ma'nawiyah karena sesungguhnya bersuci harus dalam keadaan bersih dari sifat sirik.

2. Taharah Hissiyah

Taharah hissiyah adalah bersuci jasmani, atau membersihkan bagian tubuh dari sesuatu yang terkena najis (dari segala jenis kotoran) maupun hadas (kecil dan besar).

Hukum dan Pembagian Air dalam Taharah

Ilustrasi Jenis-Jenis Bertaharah, Foto: Unsplash/shironosov.

Dalam melakukan taharah, dalam Islam hukumnya wajib sebagaimana dijelaskan dalam Alquran surat Al Maidah ayat 6, yang berbunyi:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

Sedangkan pembagian air untuk taharah ini ada 5 kategori. Adapun pembagiannya adalah sebagai berikut:

  1. Air suci dan menyucikan yaitu air mutlak atau masih murni sehingga dapat digunakan bersuci dengan tidak makruh atau digunakan secukupnya tanpa berlebihan.

  2. Air suci dan menyucikan yaitu air musyammas atau air yang dipanaskan dengan matahari di tempat logam namun bukan emas.

  3. Air suci tapi tidak menyucikan yaitu air musta'mal yang telah digunakan bersuci untuk menghilangkan hadas dan najis walau tidak berubah rupa, rasa, atau bau.

  4. Air haram yaitu air yang diperoleh dengan cara mencuri tanpa izin pemiliknya, sehingga air tersebut tidak dapat menyucikan.

  5. Air mutanajis yaitu air yang terkena najis atau kemasukan suatu hal najis, sedangkan jumlahnya kurang maka tidak dapat menyucikan.

Baca Juga: Pengertian dan Syarat-Syarat Tayamum

Itulah penjelasan mengenai jenis-jenis taharah, hukum, dan pembagian airnya. Jangan lupa bahwa dalam Islam bersuci adalah sebuah kewajiban karena kebersihan adalah sebagian dari iman. (Umi)