UMK Ciamis 2025 Alami Kenaikan 6,5%, Cek Nilainya di Sini

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kenaikan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) di Indonesia merupakan bentuk adaptasi terhadap inflasi serta upaya pemenuhan kebutuhan hidup layak. Hal itu dapat terlihat dari kenaikan UMK Ciamis 2025.
Ciamis sebagai salah satu kabupaten di wilayah Provinsi Jawa Barat memperoleh kenaikan UMK sebesar 6,5%. Persentase tersebut membuat nilai UMK Ciamis tahun 2025 dan tahun 2024 memiliki selisih sekitar Rp110.000.
UMK Ciamis 2025 Naik hingga 6,5%
Ciamis merupakan kabupaten yang terletak di Provinsi Jawa Barat. Layaknya kabupaten di Jawa Barat, wilayah dengan julukan Kota Manis tersebut juga mengalami kenaikan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) pada tahun 2025 mendatang.
UMK Ciamis 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5% dari UMK tahun 2024. UMK Ciamis pada tahun 2024 adalah Rp2.089.464. Adapun UMK pada tahun 2025 adalah Rp 2.225.279.
Penentuan kenaikan tersebut bukan terjadi secara cuma-cuma, melainkan ada sejumlah penyebab yang membuat upah minimum menjadi naik. Salah satu di antaranya adalah menjadi upaya untuk memenuhi KHL (Kebutuhan Hidup Layak).
Dikutip dari buku Panduan Mengelola HRD & GA, Yustitie (2016: 114 – 115), berpedoman pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 88 Ayat 4, pemerintah menentukan KHL sebagai penentuan UMR (Upah Minimum Regional) yang memiliki komponen sebagai berikut:
Makanan dan minuman;
Sandang;
Perumahan;
Pendidikan;
Kesehatan;
Transportasi; serta
Rekreasi dan tabungan.
Nilai UMP di Provinsi Jawa Barat
Penetapan UMK di kabupaten/kota Indonesia umumnya mengacu pada kebutuhan pekerja, inflasi, serta UMP (Upah Minimum Provinsi), begitu pula dengan UMK Ciamis. UMK Ciamis hadir setelah UMP Jawa Barat.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.782-Kesra/2024, UMP Jawa Barat tahun 2025 adalah Rp2.201.519,65. UMP tersebut mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2025.
Penetapan UMP Jawa Barat memengaruhi UMK wilayah cakupannya, termasuk Ciamis. Selain Ciamis, berikut adalah beberapa wilayah Jawa Barat yang mengalami kenaikan UMK pada tahun 2025.
Kota Bekasi dari Rp5.343.430 menjadi Rp5.690.752.
Kabupaten Karawang dari Rp5.257.834 menjadi Rp5.599.593.
Kabupaten Bekasi dari Rp5.219.263 menjadi Rp5.558.515.
Kabupaten Purwakarta dari Rp4.464.675 menjadi Rp4.792.252.
Kabupaten Subang dari Rp3.294.485 menjadi Rp3.508.626.
Baca juga: UMK Terbesar dan Terendah di Indonesia 2025 untuk Diketahui Pegawai
Jadi, UMK Ciamis 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5% menjadi Rp 2.225.279. Selain Ciamis, sejumlah kabupaten/kota di Jawa Barat juga mengalami kenaikan upah minimum pada tahun 2025 mendatang. (AA)
