Konten dari Pengguna

UMK Ciamis 2025 Alami Kenaikan 6,5%, Cek Nilainya di Sini

Berita Terkini
Penulis kumparan
30 Desember 2024 19:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi UMK Ciamis 2025. Sumber: Unsplash/Mufid Majnun
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi UMK Ciamis 2025. Sumber: Unsplash/Mufid Majnun
ADVERTISEMENT
Kenaikan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) di Indonesia merupakan bentuk adaptasi terhadap inflasi serta upaya pemenuhan kebutuhan hidup layak. Hal itu dapat terlihat dari kenaikan UMK Ciamis 2025.
ADVERTISEMENT
Ciamis sebagai salah satu kabupaten di wilayah Provinsi Jawa Barat memperoleh kenaikan UMK sebesar 6,5%. Persentase tersebut membuat nilai UMK Ciamis tahun 2025 dan tahun 2024 memiliki selisih sekitar Rp110.000.

UMK Ciamis 2025 Naik hingga 6,5%

Ilustrasi UMK Ciamis 2025. Sumber: Unsplash/Ali Mkumbwa
Ciamis merupakan kabupaten yang terletak di Provinsi Jawa Barat. Layaknya kabupaten di Jawa Barat, wilayah dengan julukan Kota Manis tersebut juga mengalami kenaikan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) pada tahun 2025 mendatang.
UMK Ciamis 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5% dari UMK tahun 2024. UMK Ciamis pada tahun 2024 adalah Rp2.089.464. Adapun UMK pada tahun 2025 adalah Rp 2.225.279.
Penentuan kenaikan tersebut bukan terjadi secara cuma-cuma, melainkan ada sejumlah penyebab yang membuat upah minimum menjadi naik. Salah satu di antaranya adalah menjadi upaya untuk memenuhi KHL (Kebutuhan Hidup Layak).
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Panduan Mengelola HRD & GA, Yustitie (2016: 114 – 115), berpedoman pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 88 Ayat 4, pemerintah menentukan KHL sebagai penentuan UMR (Upah Minimum Regional) yang memiliki komponen sebagai berikut:

Nilai UMP di Provinsi Jawa Barat

Ilustrasi UMK Ciamis 2025. Sumber: Unsplash/Mufid Majnun
Penetapan UMK di kabupaten/kota Indonesia umumnya mengacu pada kebutuhan pekerja, inflasi, serta UMP (Upah Minimum Provinsi), begitu pula dengan UMK Ciamis. UMK Ciamis hadir setelah UMP Jawa Barat.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.782-Kesra/2024, UMP Jawa Barat tahun 2025 adalah Rp2.201.519,65. UMP tersebut mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2025.
Penetapan UMP Jawa Barat memengaruhi UMK wilayah cakupannya, termasuk Ciamis. Selain Ciamis, berikut adalah beberapa wilayah Jawa Barat yang mengalami kenaikan UMK pada tahun 2025.
ADVERTISEMENT
Jadi, UMK Ciamis 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5% menjadi Rp 2.225.279. Selain Ciamis, sejumlah kabupaten/kota di Jawa Barat juga mengalami kenaikan upah minimum pada tahun 2025 mendatang. (AA)