UMK Depok 2025 dan 26 Kota Lain di Jawa Barat

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

UMK Depok 2025 akan naik sebesar 6,5 persen. Besaran UMK tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
Kenaikan UMK sudah menjadi kesepakatan bersama melalui DEPEKO yang terdiri dari unsur pemerintah, pekerja, serta organisasi pengusaha yang ada di Kota Depok. Kenaikan tersebut dipertimbangkan dari pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta indeks tertentu.
UMK Depok 2025
Berdasarkan laman umsu.co.id, UMK merupakan upah minimum yang berlaku di setiap tingkat kabupaten atau kota. UMK atau upah minimum kabupaten/kota ditetapkan atau disetujui oleh bupati atau walikota untuk kemudian diserahkan agar dapat disahkan oleh gubernur.
UMK menjadi standar upah minimum yang ditetapkan untuk para pekerja di sebuah kabupaten atau kota yang mempunyai syarat tertentu. Lantas berapa besarnya UMK Depok 2025?
Pada tahun 2024, UMK Depok sebesar Rp4.878.612. Pada tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau Rp317.109,78. Maka besarnya UMK Kota Depok pada tahun 2025 menjadi Rp5.195.721,78.
UMK Kota atau Kabupaten di Jawa Barat 2025
Setelah mengetahui UMK Depok 2025, tidak ada salahnya jika mengetahui juga UMK di beberapa kota atau kabupaten yang ada di Jawa Barat. Inilah besarnya UMK kota atau kabupaten di Jawa Barat berdasarkan laman resmi jabarprov.go.id.
Kota Bekasi (Rp5.690.752,95)
Kabupaten Karawang (Rp5.599.593,21)
Kabupaten Bekasi (Rp5.558.515,10)
Kabupaten Purwakarta (Rp4.792.252,92)
Kabupaten Subang (Rp3.508.626,53)
Kota Bogor (Rp5.126.897,22)
Kabupaten Bogor (Rp4.877.211,17)
Kabupaten Sukabumi (Rp3.604.482,92)
Kabupaten Cianjur (Rp3.104.583,63)
Kota Sukabumi (Rp3.018.634,94)
Kota Bandung (Rp4.482.914,09)
Kota Cimahi (Rp3.863.692,00)
Kab. Bandung Barat (Rp3.736.741,00)
Kabupaten Sumedang (Rp3.732.088,02)
Kabupaten Bandung (Rp3.757.284,86)
Kabupaten Indramayu (Rp2.794.237,00)
Kota Cirebon (Rp2.697.685,47)
Kabupaten Cirebon (Rp2.681.382,45)
Kabupaten Majalengka (Rp2.404.632,62)
Kabupaten Kuningan (Rp2.209.519,29)
Kota Tasikmalaya (Rp2.801.962,82)
Kabupaten Tasikmalaya (Rp2.699.992,26)
Kabupaten Garut (Rp2.328.555,41)
Kabupaten Ciamis (Rp2.225.279,16)
Kabupaten Pangandaran (Rp2.221.724,19)
Kota Banjar (Rp2.204.754,48)
Baca juga: Informasi UMK Pemalang 2025 dan Kabupaten Lainnya
Demikianlah ulasan yang membahas tentang UMK Depok 2025 lengkap dengan kota atau kabupaten yang ada di Jawa Barat. Semoga dapat bermanfaat untuk para pekerja yang mencari informasi tersebut. (Adm)
