Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
UMK Grobogan 2025 akan Naik, Ini Persentase dan Nilainya
27 Desember 2024 17:59 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kenaikan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) pada tahun 2025 merupakan kabar baik bagi masyarakat kabupaten dan/atau kota di Indonesia. Termasuk di antaranya adalah bagi masyarakat Grobogan. UMK Grobogan 2025 akan mengalami kenaikan sekitar 6,5%.
ADVERTISEMENT
Rencana kenaikan UMK tersebut merupakan bentuk pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL) bagi para pekerja di wilayah administratif kabupaten atau kota. Perhitungan upah minimum memiliki formula khusus dengan mempertimbangkan inflasi.
Persentase Kenaikan UMK Grobogan 2025
Indonesia sebagai negara yang luas membagi kawasannya menjadi beberapa wilayah administratif berupa kabupaten atau kota. Salah satu tujuan pembagian wilayah tersebut adalah mewujudkan pembangunan daerah secara merata.
Selain itu, pemerintah pun lebih mudah dalam melakukan pengaturan terhadap segala unsur yang termasuk wilayah cakupannya. Pembagian wilayah tersebut juga mempermudah pemerintah dalam menetapkan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota).
Dikutip dari buku Manajemen Sumber Daya Manusia, Suprihanto dan Lana (2021: 163), UMK adalah upah minimum yang berlaku di wilayah kabupaten/kota. Setiap kota dan kabupaten di Indonesia mempunyai nilai UMK yang berbeda, contohnya UMK Grobogan.
ADVERTISEMENT
UMK Grobogan tahun 2024 adalah Rp2.116.516. Nilai tersebut akan mengalami kenaikan sekitar 6,5% pada tahun 2025. Persentase tersebut membuat UMK Grobogan 2025 dapat mencapai Rp2.254.090.
Kenaikan sekitar Rp130.000 tersebut bukan hanya perkiraan atau penambahan biasa. Nilai tersebut merupakan hasil perhitungan matang yang mempertimbangkan keberadaan inflasi.
Formula Perhitungan Upah Minimum
Pihak yang memiliki wewenang dalam menetapkan upah minimum di Indonesia adalah gubernur. Gubernur sebagai kepala daerah dapat menetapkan upah minimum dengan mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.
Gubernur dapat menetapkan UMK dengan pertimbangan dari bupati atau wali kota setempat. Terlepas dari pihak yang berwenang dalam menetapkan upah minimum, nilai tersebut mempunyai rumus atau formula umum.
Mengutip dari buku yang sama karya Suprihanto dan Lana (2021: 164), formula upah minimum, yaitu:
ADVERTISEMENT
Perhitungan inflasi yang masuk dalam formula tersebut adalah inflasi dari bulan September tahun sebelumnya sampai dengan bulan September tahun berjalan. Adapun pertumbuhan produk domestik bruto yang dihitung, yaitu:
Baca juga: UMP Banten 2025 dan Besaran UMK Provinsi Ini
Jadi, UMK Grobogan 2025 naik sekitar 6,5% sehingga nilainya dapat mencapai Rp2.254.090. Kenaikan tersebut merupakan hasil perhitungan yang mempertimbangkan kebutuhan hidup layak dan inflasi. (AA)