UMP Banten 2025 dan Besaran UMK Provinsi Ini

Penulis kumparan
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

UMP Banten 2025 penting untuk diketahui oleh masyarakat. Besaran UMP digunakan untuk dasar penetapan batasan upah minimal yang berlaku di suatu kabupaten dan kota. Ada perubahan UMP Banten pada tahun 2025.
Selain UMP, masyarakat juga perlu mengetahui berapa besaran UMK Banten 2025. Dengan demikian, masyarakat dapat memahami berapa upah minimum yang telah ditentukan.
Besaran UMP Banten 2025
Dikutip dari Manajemen Tenaga Kerja Indonesia, Sastrohadiwiryo dan Syuhada (2021:218), Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi.
Dulu, UMP disebut sebagai Upah Minimum Regional Tingkat I. Dasar hukum dalam menetapkan UMP adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum.
Upah minimum ini ditetapkan setiap satu tahun sekali oleh gubernur. Hal tersebut dilakukan dengan memperhatikan rekomendasi yang diberikan oleh Dewan Pengupahan Provinsi.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 456 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2025, ditetapkan bahwa besaran UMP Banten 2025 adalah Rp2.905.199,90. Artinya, UMP Banten tahun 2025 naik 6,5% dari UMP Banten 2024, yakni sebesar Rp2.727.812.
UMK Banten 2025
UMK merupakan singkatan dari Upah Minimum Kabupaten/Kota. Dengan demikian, UMK adalah standar minimum upah untuk pekerja yang berlaku di setiap kota atau kabupaten. Penetapan UMK dilakukan oleh gubernur.
Bupati atau walikota terkait akan mengajukan besaran UMK berdasarkan hasil penghitungan Dewan Pengupahan Kabupaten. Biasanya, UMP yang ditetapkan oleh gubernur akan menjadi patokan untuk menentukan besaran UMK.
Selain UMP, UMK Banten 2025 juga telah ditetapkan. Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 471 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2025 di Provinsi Banten, berikut adalah besaran UMK Banten tahun 2025.
Kabupaten Pandeglang: Rp3.206.640,32
Kabupaten Lebak: Rp .172.384,39
Kabupaten Serang: Rp4.857.353,01
Kabupaten Tangerang: Rp4.901.117,00
Kota Tangerang: Rp5.069.708,36
Kota Tangerang Selatan: Rp4.974.392,42
Kota Cilegon: Rp5.128.084,48
Kota Serang: Rp4.418.261,13.
Baca juga: UMP Jawa Barat 2025 untuk Kabupaten dan Kota
Sekian pembahasan tentang UMP Banten 2025 dan besaran UMK untuk provinsi ini. Semoga bisa menambah wawasan. (KRIS)
