Konten dari Pengguna

UMP Jawa Barat 2025 untuk Kabupaten dan Kota

Berita Terkini
Penulis kumparan
20 Desember 2024 18:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi  UMP Jawa Barat 2025, sumber gambar: unsplash/Towfiqu Barbuiya
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi UMP Jawa Barat 2025, sumber gambar: unsplash/Towfiqu Barbuiya
ADVERTISEMENT
UMP Jawa Barat 2025 telah ditetapkan oleh pemerintah. Upah Minimum Provinsi (UMP) tersebut naik sebanyak 6,5 persen dari tahun sebelumnya. Sedangkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) naik 7 persen.
ADVERTISEMENT
Selain itu, penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 juga telah diumumkan untuk 27 daerah. Besaran UMK di setiap daerah tentu berbeda-beda karena mempertimbangkan berbagai faktor.

UMSP dan UMP Jawa Barat 2025

Ilustrasi UMP Jawa Barat 2025, sumber gambar: unsplash/Lukas Blazek
Mengutip website jabarprov.go.id, UMP Jawa Barat 2025 yang semula Rp2.057.495 pada 2024 menjadi Rp.2.191.238 pada 2025. Jika persentase kenaikanya 6,5 persen, artinya jumlah kenaikan UMP tersebut sebesar Rp133.737. Selain itu, UMP yang semula Rp.2.057.495 pada 2024 menjadi Rp.2.201.519.
Kenaikan UMP dan UMPS telah disepakati seluruh elemen pihak yang terlibat. Masing-masing elemen yang terlibat yaitu pemerintah, serikat pekerja, akademisi, dan pengusaha. Hal ini sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.

UMK Jawa Barat 2025

Ilustrasi UMP Jawa Barat 2025, sumber gambar: unsplash/Mostofa
UMK Jawa Barat 2025 berpedoman pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025. Surat Keputusan tersebut ditandatangani pada 17 Desember 2024.
ADVERTISEMENT
Penetapan UMK 2025 mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
UMK yang sudah disepakati harus mulai dibayarkan sejak tanggal 1 Januari 2025. Jadi, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK yang telah ditetapkan, kecuali bagi pelaku usaha kecil dan mikro. Adapun besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat yakni sebagai sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Daftar UMP Jawa Barat 2025 beserta UMSP dan UMK yang dijelaskan di atas bisa dijadikan pertimbangan dalam memberi upah terbaru bagi pengusaha. Dengan begitu, diharapkan kesejahteraan buruh di kabupaten dan kota dapat tercapai.(DLA)