Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
UMP Jawa Barat 2025 untuk Kabupaten dan Kota
20 Desember 2024 18:43 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Selain itu, penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 juga telah diumumkan untuk 27 daerah. Besaran UMK di setiap daerah tentu berbeda-beda karena mempertimbangkan berbagai faktor.
UMSP dan UMP Jawa Barat 2025
Mengutip website jabarprov.go.id, UMP Jawa Barat 2025 yang semula Rp2.057.495 pada 2024 menjadi Rp.2.191.238 pada 2025. Jika persentase kenaikanya 6,5 persen, artinya jumlah kenaikan UMP tersebut sebesar Rp133.737. Selain itu, UMP yang semula Rp.2.057.495 pada 2024 menjadi Rp.2.201.519.
Kenaikan UMP dan UMPS telah disepakati seluruh elemen pihak yang terlibat. Masing-masing elemen yang terlibat yaitu pemerintah, serikat pekerja, akademisi, dan pengusaha. Hal ini sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
UMK Jawa Barat 2025
UMK Jawa Barat 2025 berpedoman pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025. Surat Keputusan tersebut ditandatangani pada 17 Desember 2024.
ADVERTISEMENT
Penetapan UMK 2025 mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
UMK yang sudah disepakati harus mulai dibayarkan sejak tanggal 1 Januari 2025. Jadi, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK yang telah ditetapkan, kecuali bagi pelaku usaha kecil dan mikro. Adapun besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat yakni sebagai sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Daftar UMP Jawa Barat 2025 beserta UMSP dan UMK yang dijelaskan di atas bisa dijadikan pertimbangan dalam memberi upah terbaru bagi pengusaha. Dengan begitu, diharapkan kesejahteraan buruh di kabupaten dan kota dapat tercapai.(DLA)