UMP Daerah Istimewa Yogyakarta 2025 untuk Kabupaten dan Kota

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

UMP Daerah Istimewa Yogyakarta 2025 telah ditetapkan oleh Pemda DIY. Hal ini tentu membawa kabar gembira bagi para buruh dan pekerja karena mengalami kenaikan upah. Persentase kenaikan upah tersebut cukup besar, yakni 6,5 % dari tahun 2024.
Penetapan UMP tersebut diumumkan secara resmi oleh Sekda DIY, Beny Suharsono di lobi Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. Penetapan UMP tersebut berpedoman pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
UMP Daerah Istimewa Yogyakarta 2025
Penetapan UMP Daerah Istimewa Yogyakarta 2025 bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh atau pekerja. Selain itu, menaikkan UMP juva bertujuan menjaga keseimbangan antara kepentingan buruh dengan pengusaha.
Penetapan UMP DIY 2025 dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan DIY. Adapun. Dewan Pengupahan tersebut terdiri dari pengusaha, pemerintah, serikat pekerja, dan akademisi.
Penetapan meputusan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 477/KEP/2024 tentang Penetapan UMP Tahun 2025, dan Keputusan Gubernur DIY Nomor 478/KEP/2024 tentang Penetapan UMSP Tahun 2025.
Mengutip website jogjaprov.go.id, besaran UMP DIY Tahun 2025 yaitu Rp2.264.080,95. Sementara itu, jumlah kenaikan upah dari tahun 2024 sebesar Rp138.183,34.
UMSP Daerah Istimewa Yogyakarta 2025
DIY juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk tahun 2025. UMSP ditetapkan untuk sektor-sektor tertentu yang mempunyai risiko kerja lebih tinggi atau memerlukan spesialisasi tertentu.
Adapun UMSP DIY ditetapkan untuk empat sektor, yakni Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makanan, Aktivitas Keuangan dan Asuransi, Informasi dan Komunikasi, dan Konstruksi.
Penetapan UMSP tersebut dilakukan melalui kesepakatan semua Dewan Pengupahan DIY, sesuai kajian akademis yang mendalam. Rincian UMSP DIY 2025 dilihat dari jenis sektor antara lain:
1. Sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makanan
Skala besar: Rp2.311.913,65
Persentase kenaikan: 8,35 persen
Skala menengah: Rp2.308.724,80
Persentase kenaikan: 8,60 persen
Skala kecil: Rp2.306.598,91
Persentase kenaikan: 8,50 persen
2. Sektor Aktivitas Keuangan dan Asuransi
Seluruh skala usaha: Rp2.291.717.62
Persentase kenaikan: 8,35 persen
3. Sektor Informasi dan Komunikasi
Seluruh skala usaha: Rp2.291.717,62
Persentase kenaikan: 7,80 persen
4. Sektor Konstruksi
Seluruh skala usaha: Rp2.285.339.93
Persentase kenaikan: 7,50 persen
Baca juga: Daftar Barang yang Tidak Dikenakan PPN 12 Persen Tahun 2025
UMP Daerah Istimewa Yogyakarta 2025 kabupaten dan kota yang disebutkan di atas bisa dijadikan panduan bagi para pengusaha dalam memberikan gaji kepada karyawan. Hal ini sesuai dengan amanah undang-undang dan upaya tertib kepada hukum. (DLA)
