Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
UMP Daerah Istimewa Yogyakarta 2025 untuk Kabupaten dan Kota
19 Desember 2024 19:56 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Penetapan UMP tersebut diumumkan secara resmi oleh Sekda DIY, Beny Suharsono di lobi Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. Penetapan UMP tersebut berpedoman pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
UMP Daerah Istimewa Yogyakarta 2025
Penetapan UMP Daerah Istimewa Yogyakarta 2025 bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh atau pekerja. Selain itu, menaikkan UMP juva bertujuan menjaga keseimbangan antara kepentingan buruh dengan pengusaha.
Penetapan UMP DIY 2025 dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan DIY. Adapun. Dewan Pengupahan tersebut terdiri dari pengusaha, pemerintah, serikat pekerja, dan akademisi.
Penetapan meputusan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 477/KEP/2024 tentang Penetapan UMP Tahun 2025, dan Keputusan Gubernur DIY Nomor 478/KEP/2024 tentang Penetapan UMSP Tahun 2025.
ADVERTISEMENT
Mengutip website jogjaprov.go.id, besaran UMP DIY Tahun 2025 yaitu Rp2.264.080,95. Sementara itu, jumlah kenaikan upah dari tahun 2024 sebesar Rp138.183,34.
UMSP Daerah Istimewa Yogyakarta 2025
DIY juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk tahun 2025. UMSP ditetapkan untuk sektor-sektor tertentu yang mempunyai risiko kerja lebih tinggi atau memerlukan spesialisasi tertentu.
Adapun UMSP DIY ditetapkan untuk empat sektor, yakni Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makanan, Aktivitas Keuangan dan Asuransi, Informasi dan Komunikasi, dan Konstruksi.
Penetapan UMSP tersebut dilakukan melalui kesepakatan semua Dewan Pengupahan DIY, sesuai kajian akademis yang mendalam. Rincian UMSP DIY 2025 dilihat dari jenis sektor antara lain:
1. Sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makanan
ADVERTISEMENT
2. Sektor Aktivitas Keuangan dan Asuransi
3. Sektor Informasi dan Komunikasi
4. Sektor Konstruksi
UMP Daerah Istimewa Yogyakarta 2025 kabupaten dan kota yang disebutkan di atas bisa dijadikan panduan bagi para pengusaha dalam memberikan gaji kepada karyawan. Hal ini sesuai dengan amanah undang-undang dan upaya tertib kepada hukum. (DLA)