Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten dari Pengguna
UMK Purbalingga 2025 Naik 6,5%, Ini Nominal Kenaikannya
30 Desember 2024 19:19 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Persentase kenaikan upah minimum tersebut membuat UMK Purbalingga tahun 2024 dan tahun 2025 memiliki selisih sekitar Rp140.000. Kenaikan tersebut merupakan tindak lanjut dari penetapan UMK dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah.
UMK Purbalingga 2025 Naik hingga Rp140.000 dari Tahun Sebelumnya
UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) merupakan nominal yang menjadi acuan dalam pemberian upah atau gaji kepada pekerja. Selain itu, nominal tersebut juga dapat menjadi acuan dalam melakukan negosiasi gaji antara calon pekerja dengan perusahaan.
UMK di sejumlah kabupaten/kota di Indonesia mengalami kenaikan sekitar 6,5% pada tahun 2025. Salah satu di antaranya adalah Kabupaten Purbalingga , Jawa Tengah.
Kenaikan UMK Purbalingga 2025 merupakan hasil tindak lanjut Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024. Hasil tindak lanjut tersebut membuat UMK Purbalingga resmi naik pada tahun 2025.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman Dinkominfo, purbalinggakab.go.id, UMK Purbalingga tahun 2025 resmi naik menjadi Rp2.338.283,12. Nilai tersebut memiliki selisih sekitar Rp142.712,12 dengan UMK tahun 2024. UMK Purbalingga tahun 2024 adalah Rp2.195.571,00.
Penetapan dan Pemberlakukan Upah Minimum Kabupaten/Kota
Upah minimum kabupaten atau kota merupakan penetapan penting bagi setiap wilayah di Indonesia. Oleh karena itu, penetapannya pun harus melibatkan peninjauan panjang yang mencakup perhitungan inflasi serta pemenuhan kebutuhan hidup layak.
Dikutip dari buku Manajemen Tenaga Kerja Indonesia: Pendekatan Administratif dan Operasional, Sastrohadiwiryo dan Asrie (2021: 217), peninjauan terhadap besarnya upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota diberlakukan 1 (satu) tahun sekali.
Berdasarkan kondisi tersebut, dapat dipahami bahwa upah minimum berlaku selama satu tahun. Selain itu, diketahui pula bahwa memungkinkan adanya perbedaan upah minimum antara tahun berjalan dengan tahun sebelum atau sesudahnya.
ADVERTISEMENT
Demikian diketahui bahwa UMK Purbalingga 2025 mendapat kenaikan 6,5% sehingga nilainya mencapai Rp2.338.283,12. Nominal upah minimum tersebut mulai berlaku di Kabupaten Purbalingga sejak awal tahun 2025. (AA)