Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten dari Pengguna
UMK Semarang 2025 dan Daftar Lengkap Jawa Tengah
28 Desember 2024 17:04 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah resmi menetapkan jumlah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK ) untuk tahun 2025. UMK Semarang 2025 termasuk salah satu dalam daftar kota di Jawa Tengah yang mengalami kenaikan masing-masing sebesar 6,5 persen.
ADVERTISEMENT
Diambil dari buku Implementasi Upah Minimum terhadap Kesejahteraan Pekerja, Zulfikar Putra (2022:32), UMK adalah upah minimum yang berlaku di dalam wilayah 1 (Kabupaten atau Kota). Penetapan UMK berdasarkan kebutuhan hidup layak dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
UMK Semarang 2025 yang Perlu Diketahui
Jumlah UMK Jawa Tengah 2025 ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tanggal 18 Desember 2024, dan berlaku mulai 1 Januari 2025. Berdasarkan SK tersebut, UMK Semarang 2025 tertinggi di antara kota-kota lain di Jawa Tengah.
Besaran UMK Semarang untuk tahun 2025 adalah Rp3.454.827. Adapun UMK terendah di Jawa Tengah dimiliki oleh Kabupaten Banjarnegara, dengan jumlah sebesar Rp2.170.475.
Daftar UMK Jawa Tengah Tahun 2025
Daftar UMK di wilayah Jawa Tengah untuk tahun 2025 adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi, UMK Jawa Tengah tahun 2025 hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi buruh atau pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, maka besaran upah mengacu pada struktur skala upah.
ADVERTISEMENT
UMK Semarang 2025 tercatat mengalami kenaikan 6,5 persen dengan jumlah sebanyak Rp3.454.827. Jumlah ini menjadikan Semarang sebagai kota dengan UMK terbesar di Jawa Tengah .(DK)